News

KPK Segel Enam Ruangan di Dinas PUPR Kota Tasik

168
×

KPK Segel Enam Ruangan di Dinas PUPR Kota Tasik

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di komplek Bale Wiwitan, Jalan Noenoeng Trisna Saputra No 05 Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Rabu (24/04/2019).

Menurut keterangan salah satu Security PUPR, Yana Karyana, pasca terjadinya penggeledahan di Bale Kota, sedikitnya ada enam ruangan di Dinas PUPR Kota Tasik  yang sudah di segel oleh KPK.

Keenam ruangan tersebut, jelasnya, yakni Ruang Kepala Dinas, Ruang Sekdis,. Ruang Bidang Jalan dan Jembatan, Ruang Sumber Daya Air (PSDA,  Ruang Bidang Tata Bangunan, dan Ruang Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP).

Meski sudah disegel, lanjut Yana, ada beberapa ruang yang tidak terganggu untuk pelayanan kepada masyarakat, diantaranya Bidang Tata Ruang, Bidang Keuangan, dan Bidang Kepegawaian. “Yang tidak bisa memberikan pelayanan yaitu Bidang SDA, Kepala Dinas, dan  Sekertaris Dinas,” sebutnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *