JAKARTA (CM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.000 dolar Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan uang tersebut. Ia menyebut uang dolar Singapura itu kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut sebesar 8.000 dolar Singapura,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan kurs Bank Indonesia per 13 Januari 2026, nilai 8.000 dolar Singapura setara sekitar Rp104 juta hingga Rp105 juta.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan pajak di sektor pertambangan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama KPK di tahun ini.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu masing-masing adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Nilai suap yang diberikan disebut mencapai Rp4 miliar.
Suap tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada. Awalnya, kekurangan pajak tercatat sekitar Rp75 miliar, lalu diturunkan menjadi sekitar Rp15,7 miliar.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.







