News

KPAID Kabupaten Tasik Siap Terima Pengaduan PPDB

277
×

KPAID Kabupaten Tasik Siap Terima Pengaduan PPDB

Sebarkan artikel ini
KPAID Kabupaten Tasik Siap Terima Pengaduan PPDB
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya,Ato Rinanto

TASIKMALAYA (CM) – Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dianggap belum memiliki standar sehingga banyak pihak yang merasa tidak pas dengan sistem tersebut, salah satunya yakni, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat.

KPAI menilai sistem tersebut dapat memicu pemberian surat keterangan tidak mampu yang salah sasaran. “Akan banyak warga mampu yang mengaku tidak mampu,” ungkap Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan kepada media, Rabu (11/07/2018).

Hal senada diungkapkan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto kepada media. Ato mengungkapkan menyikapi hal tersebut, pihaknya belum menerima laporan efek dari penerimaan PPDB.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan adanya efek dari penerimaan PPDB tersebut,” ungkapnya, Rabu (11/07/2018).

Ia menerangkan jika ada masyarakat terdampak dari kebijakan tersebut, pihaknya siap mengkomunikasikannya ke pihak-pihak terkait.

“Ya apabila ada masyarakat yang hak sekolah anaknya terhambat, dampak dari kebijakan sistem tesebut, kami siap membantu mengkomunikasikannya ke dinas pendidikan dan sekolah-sekolah terkait,” tandasnya.

Untuk itu, bagi masyarakat yang mau mengadukan terkait hal tersebut, bisa datang langsung ke kantor KPAID Kab Tasikmalaya yang beralamat di Perum Citra Graha Residence Blok A. No 2, Desa Sukasukur, Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, atau bisa menghubungi di NoTLP 081313033339. (Sp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *