News

KPAID Kabupaten Tasik Nyatakan Kecamatan Singaparna Darurat Sodomi

203
×

KPAID Kabupaten Tasik Nyatakan Kecamatan Singaparna Darurat Sodomi

Sebarkan artikel ini
KPAID Kabupaten Tasik Nyatakan Kecamatan Singaparna Darurat Sodomi
Ketu KPAID Kabupaten TAsikmalaya, Ato Rinanto/Sp

TASIKMALAYA (CM) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyatakan daerah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, berstatus darurat sodomi. Hal itu berdasar pada beberapa kejadian sodomi di daerah tersebut.

Ia menuturkan, dalam  5 bulan terakhir ada 2 kasus yang terjadi. Pertama di desa Singasari dan kedua di Desa Sukaherang Kecamatan Singaparna.

“Di Singasari pencabulan terjadi terhadap 8 korban, besok mau disidangkan di PN Tasikmalaya. Kasus terbaru, tiga hari yang lalu kami dapat laporan dari orangtua korban. Ada 6 orang menjadi korban sodomi. Mereka berumur antara 5-10 tahun. Mereka peneduduk asli, namun pelaku baru 6 bulan tinggal di sana,” ungkapnya, Rabu (14/03/2018).

KPAID Kabupaten Tasik Nyatakan Kecamatan Singaparna Darurat Sodomi
Para Korabn Sodomi Sedang Melapor ke Unit PPA Polres Kab Tasik/Sp

Untuk kasus yang kedua, pihak KPAID sudah melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya. “Tinggal menunggu visum,” tambahnya.

Ia menuturkan, untuk saat ini KPAID fokus pada pemulihan psikis korban.

Dengan adanya kasus tersebut, Ato meminta kepada Pemda untuk  lebih intervensi dan turun tangan dalam menangani kasus ini, terutama mengenai anggarannya.

“Pemda belum memiliki instrumen yang tangguh. Kami harap Pemda mau memikirkan anggaran untuk menangani kasus ini. Karena selama ini, dana yang digunakan masih bersifat sosial. Kita masih terbatas dalam anggaran. Nah, seharusnya dalam keadan darurat seperti ini harus ada dana daruratnya. Jadi, kami bisa lebih optimal dalam bekerja,” terangnya.

Diakuinya, baik KPAID dan Pemda belum optimal menangani masalah darurat ini. “Kami terus berupaya walau belum optimal karena keterbatasan anggaran. Mudah-mudaha ada dana darurat dari Pemda untuk kasus ini,” pungkasnya.  (Sp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *