KOTA TASIKMALAYA (CM) – Selain dijuluki Kota Seribu Pesantren, Kota Tasikmalaya juga dikenal sebagai Kota Seribu bukit. Pasalnya, di kota ini bukit-bukit hampir menghiasi sebagian besar penjuru wilayah.
Namun kini, julukan itu mulai sirna seiring banyaknya insan yang terlalu memanfaatkan tanpa dibarengi dengan pelestarian. Seperti yang terjadi di Kecamatan Indihiang, Bungursari dan Mangkubumi. Tidak adanya kejelasan izin eksploitasi bukit menjadi alasanya. Para penambang ilegalpun semakin menjalar, hingga satu persatu bukit kian rata dengan tanah.
Ironisnya, ditengah keadaan itu Pemerintah Kota Tasikmalaya belum mengetahui secara pasti data eksploitasi bukit yang legal maupun ilegal. Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, mengakui hal tersebut. Menurutnya, saat ini Pemerintah Daerah tak memiliki kewenangan untuk menindak atau memiliki data pertambangan. Semuanya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Yusuf mengaku khawatir apabila bukit-bukit terus di eksploitasi tanpa adanya izin yang jelas. Menurutnya, apabila eksploitasi terus dilakukan tanpa aturan, itu bisa berdampak pada keadaan lingkungan. Terutama terhadap keberadaan resapan air yang selama ini sangat diperlukan oleh masyarakat.
“Kami berharap, Gunung-gunung yang masih ada itu diberi izin untuk dilakukan eksploitasi galian C. Minimal reklamasinya dilakukan dan itu harus dijadikan kewajiban bagi para pengusaha yang hendak melakukan penambangan terlepas dengan persoalan izin yang tidak pernah di buat oleh pemerintah Daerah,” kata Yusuf saat ditemui di Balekota Tasikmalaya, Senin (07/01/2019).
Tentunya, lanjut Yusuf, untuk menyikapi semua ini Pemerintah Provinsi harus memberikan informasi terkait para pengusaha yang memiliki izin atau yang tidak, juga mesti memberikan informasi terkait jumlah gunung yang sudah menjadi hak pemerintah kota dengan cara membelinya sebelum dilakukan moratorium kewenangan. Sehingga, ekosistem alam serta resapan air bagi masyarakat Kota Tasik bisa terselamatkan.
“Pemerintah Daerah tidak akan melarang atau mengintervensi kepada para pengusaha penambangan yang sudah punya izin. Tetapi dengan syarat reklamasinya dilakukan, itu sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan yang telah diberi izin. Jangan sampai, alam rusak akibat tidak direklamasi. Izin boleh di berikan oleh Provinsi tetapi tetap harus menempuh tatacara seleksi jangan asal di berikan,” bebernya.
Ia mengaku, Pemerintah Daerah selalu siap untuk membantu dalam melakukan penyeleksian izin penambangan.
Sementara itu, Ihsan B Nadirin, salah satu pengusaha properti yang memanfaatkan lahan bekas penambangan, mengatakan, setiap perusahaan penambangan pasti mampu untuk memproses izin penambangan. Namun, kata dia, saat ini sulit untuk melegalkan perizinan setelah adanya moratorium kewenangan dari Daerah ke Provinsi.
“Setahu saya semua perusahaan penambangan di Kota Tasik Ilegal, tetapi bukan berarti mereka tidak mampu untuk memprosesnya, melainkan mekanismenya yang sulit dari dulu tidak dileluarkan, selalu dengan alasan sedang dilakukan pengkajian. Dari pihak perusahaan sudah berusaha melobi agar secepatnya Pemerintah Provinsi menyelesaikan pengkajiannya, dengan tujuan agar perusahaan penambangan dapat mengantongi izin,” paparnya. (Edi Mulyana)