News

Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur di Parigi Berjumlah 34 Orang

203
×

Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur di Parigi Berjumlah 34 Orang

Sebarkan artikel ini
Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur di Parigi Berjumlah 34 Orang
Pelaku pencabulan anak dibawa umur DS saat digiring petugas ke Mapolres Ciamis

PANGANDARAN (CAMEON) – Puluhan orang tua korban pencabulan anak dibawah umur terus berdatangan ke Mapolsek Parigi untuk melaporkan perbuatan bejad yang dilakukan DS terhadap anaknya yang meyoritas duduk dibangku sekolah dasar (SD) Negri. Kamis (14/9/2017) malam.

Kapolsek Parigi AKP RISHAPDI LUBIS mengatakan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh unit Reskrim korban pencabulan DS berjumlah 34 orang,” Data sementara yang kita dapat korban berjumlah 34 orang, Dan korban semuanya anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SD,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Parigi. Kamis (14/9/2017) malam.

“ Karena massa semakin malam semakin banyak yang datang, dan melihat situasi yang tidak memungkinkan maka pelaku DS kita limpahkan ke Polres Ciamis,’ tambahnya.

Sementara itu korban yang baru melapor kepolsek, kata Lubis, baru delapan orang dan LP nya baru selesai 2 orang,” dikarenakan banyaknya massa maka pelaporan baru selesai 2 orang, untuk sisanya kita lanjutkan besok siang,” katanya.

Lubis menegaskan pelaku DS diduga keras telah melakukan tindak pidana undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan dikenakan pasal 76 (e) dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman lebih kurang sekitar 15 tahun,” Pelaku dijerat pasal atau undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *