News

Konsumen Mau Bayar Diblokir, Eh Unit Ditarik Dijalanan

630
×

Konsumen Mau Bayar Diblokir, Eh Unit Ditarik Dijalanan

Sebarkan artikel ini
Konsumen Mau Bayar Diblokir, Eh Unit Ditarik Dijalanan

BANDUNG (CM) – Salah satu perusahaan pembiayaan mobil dikeluhkan masyarakat. Sebabnya, konsumen yang sudah telat cicilan beberapa bulan tidak bisa kembali melakukan pembayaran angsuran. Tapi, unit bisa sewaktu-waktu ditarik di jalanan.

Praktisi Hukum Herawanto SH mengungkapkan, keluhan konsumen atas aturan sepihak lembaga pembiayaan sudah tidak terhitung. Ketika konsumen telat beberapa bulan, langsung di blok tidak bisa kembali mengangsur.

“Istilahnya diblokir, mau lancar membayar angsuran lagi harus bayar biaya blokiran. Angkanya besar, konsumen tak bisa apa-apa,” katanya, saat ditemui di sekitar Samsat Bandung, Selasa (10/03/2020).

Konsumen tidak bisa memilih, sambungnya, demi cicilan agar bisa kembali normal, harus membayar biaya blokiran. Biaya itu belum denda atau memberi uang bensin ke debtcollector yang menagih ke rumah.

Penderitaan konsumen belum sampai disana. Apabila waktu keterlambatan semakin lama, maka ada istilahnya WO. Konsumen harus siap dengan penderitaan menyesakan dada.

“Tidak bisa diangsur lagi. Walo dibayar angsuran penuh tidak bisa, pilihannya hanya dua, unit ditarik atau pelunasan. Belum ada istilahnya biaya penanganan, angkanya mengerikan. Seperti perampokan,” bebernya.

Pria yang karib disapa Bang Uu ini menyebut, kondisi konsumen semakin terjepit dengan permainan perusahaan pembiayaan. “Mereka (perusahaan pembiayaan) menggunakan pihak lain untuk eksekusi di jalanan,” jelasnya.

Dengan dalih kolektor eksternal yang tidak digaji perusahaan, para eksekutor ini bebas melakukan intimidasi di lapangan. Tidak peduli konsumen sedang membawa keluarga, anak kecil atau lansia, mereka menarik unit beramai-ramai.

“Cara-cara preman. Asal unit ditarik. Ini berkali-kali, perusahaan mengeluarkan surat perintah berkali-kali, seperti sayembara,” tegasnya.

Tanpa menyebutkan lembaga yang dimaksud, Uu menyampaikan kronologis detail penarikan unit secara paksa. “Konsumen mau bayar angsuran lagi ditolak, tapi di jalanan ditarik,” imbuhnya.

Ia mengingatkan kepada perusahaan leasing, bahwa eksekusi penarikan barang jaminan kendaraan dengan kredit bermasalah tidak bisa sembarangan. Kata dia, jangan negara kita punya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Intinya, kata dia, dalam UU Jaminan Fidusia tersebut, perusahaan leasing harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia jika akan melakukan penarikan. Prosesnya tidak sederhana, syarat untuk mengeksekusi itu sudah didaftarkan fidusianya, sudah dibayarkan PNPB dan sudah keluar sertifikat fidusianya.

“Kalau tidak ada itu semua, tidak bisa melakukan penarikan sembarangan. Apalagi perorangan, premanisme. Praktek ini merugikan konsumen nasabah, masyarakat,” jelasnya.

Terakhir, Uu mengingatkan kepada perusahaan pembiayaan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa penarikan barang leasing kepada kreditur tak boleh dilakukan sepihak melainkan harus melalui pengadilan.

“Sudah ada putusan MK, 6 Januari tahun ini. Tidak boleh lagi ada penarikan barang leasing tanpa proses pengadilan,” tegasnya seraya menyebut putusan MK bernomor 18/PUU-XVII/2019. (Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *