News

Komisi V DPRD Jawa Barat Fokus Lindungi Anak Korban Perceraian

318
×

Komisi V DPRD Jawa Barat Fokus Lindungi Anak Korban Perceraian

Sebarkan artikel ini
Komisi V DPRD Jawa Barat Fokus Lindungi Anak Korban Perceraian
Dok Humas DPRD Provinsi Jawa Barat

BANDUNG (CM) – Tingginya angka perceraian di Jawa Barat menjadi perhatian Komisi V DPRD Jabar, terlebih yang menjadi korban adalah anak. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, saat melakukan studi komparatif ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung, Senin (14/06/2021).

“Kami dari komisi V mendorong DP3AKB Provinsi Jawa Barat dari segi anggaran agar memberikan hibah khusus untuk DP2KBP3A, artinya tingkat kabupaten dan kota ini perlu kita pikirkan mengingat kasus-kasus anak di Jawa Barat itu tinggi dan bermacam-macam,” ujarnya.

Siti Muntamah menjelaskan, anak-anak menjadi prioritas utama untuk dilindungi oleh pemerintah dari banyaknya kasus perceraian.

“Dari berbagai macam kasus perceraian yang menjadi perhatian khusus atau yang pertama kita selamatkan itu kan anak nya, pada posisi ini anak itu adalah korban,” jelasnya.

Siti berharap kepada Pemerintah Provinsi Jabar agar memperhatikan dari segi anggaran, dalam hal ini DP2KBP3A agar kedepannya dibuatkan payung hukum khususnya untuk perempuan dan perlindungan anak.

“DP2KBP3A diharapkan sebagai payung hukum bukan hanya untuk melakukan implementasi dari perlindungan anak juga meliputi payung hukum diberikannya anggaran yang cukup,” tuturnya.

Sementara itu, Abdul Muiz mengatakan, jika perempuan punya peran strategis dalam membangun negara dan pemerintah Provinsi Jabar harus memperhatikannya melalui DP2KBP3A tersebut.

“Pentingnya peran perempuan di segala bidang semakin dirasakan sekarang ini. Perempuan sekarang ini tidak hanya berkutat di dalam rumah untuk mengurus segala keperluan, tapi juga berperan penting di bidang yang lain baik itu bidang ekonomi dan politik,” tandasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *