News

Komisi III DPRD Kab. Tasik Minta Pengusaha Tambang Pasir Lengkapi Izin

213
×

Komisi III DPRD Kab. Tasik Minta Pengusaha Tambang Pasir Lengkapi Izin

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – Forum Galunggung Bersatu mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/04/2021), menyusul keluarnya nota Komisi III ihwal intruksi penertiban perusahaan tambang.

Ketua Forum Galunggung Bersatu, H Ijang Suryana mengatakan, forum ini menaungi enam perusahaan tambang pasir berizin, belum ditambah dengan bergabungnya CV Trican yang beroperasi di Leuweungkeusik, Pasiripis, Padakembang.

“Kami datang kemari bertujuan untuk mengonfirmasi nota komisi yang dikeluarkan Komisi III beberapa waktu lalu, terkait penertiban perusahaan tambang pasir,” ungkapnya. Ia menyebut, para pengusaha tambang yang mengantongi izin merasa terusik dengan adanya nota komisi tersebut.

“Sehingga kami harus datang kemari, untuk meminta penjelasan dari Komisi III, terkait apa yang menjadi kekurangan kami ini,” tambahnya. Ia menambahkan, terkait dampak lingkungan yang selalu dipersoalkan, pihaknya juga memiliki tugas dan fungsi menegur serta mengingatkan anggota.

Ijang menegaskan, pihaknya selalu siap ditegur oleh pihak mana pun, jika ditemukan indikasi pelanggaran, baik oleh birokrasi, pemangku kebijakan, bahkan penegak hukum sekalipun, asalkan kajian atas pelanggarannya memang benar.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana mengatakan, menanggapi Forum Galunggung Bersatu, sebetulnya Komisi III berniat mengundang para pengusaha tambang.

Terkait nota komisi, ia menekankan, pihaknya sama sekali tidak pernah mencabut izin perusahaan tambang, karena bukan kewenangannya. Nota komisi sendiri lebih pada anjuran agar perusahaan tambang dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyarankan pengusaha atau perusahaan yang belum punya izin, agar segera mengurus izin pertambangannya. Begitupun dengan perusahaan yang sudah punya izin tapi sudah habis masa berlakunya, untuk segera memperpanjang perizinannya.

Proses izin kan tidak begitu rumit juga, meskipun izinnya ada di tingkat pusat,” ujarnya. Terkait dampak lingkungan yang dikeluhkan sejumlah pihak, Komisi III siap memfasilitasi untuk duduk bersama, nanti masing-masing pihak bisa beradu argumen.

“Itu pun kalau diperlukan, jika melalui pertemuan ini sudah jelas segala sesuatunya, ya tidak usah juga. Karena kami juga sudah melakukan peninjauan ke lokasi penambangan,” tambahnya. Terpenting, katanya, saat ini aktivitas tambang berjalan dengan aman, nyaman, dan pihak perusahaan dapat menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *