News

Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Terima Audiensi BPSK

222
×

Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Terima Audiensi BPSK

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Terima Audiensi BPSK
Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Djati

KOTA BANDUNG (CM) – Komisi II DPRD Jawa Barat terima audiensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, terkait upaya penguatan BPSK, bertempat di Gedung DPRD Jawa Barat, Jum’at (11/06/2021).

Dalam kesempatan tersebut BPSK menyampaian aspirasi terkait kesejahteraan pegawai dan adanya standar honor yang jelas. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Djati mengungkapkan, pihaknya akan mengupayakan keberpihakan anggaran pada tahun 2021 untuk mendukung program BPSK dapat tetap berjalan.

“Meskipun kita paham situasi pandemi memaksa harus menyesuaikan dengan anggaran. Walaupun nantinya akan bertahap, 50% di tahun anggaran 2021 dan di anggaran perubahan kita upayakan 50% untuk sisanya,” ucapnya.

Ditambahkan Rahmat, pihaknya akan mempersiapkan program ataupun pembiayaan BPSK pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022.

“Pada tahun 2022 BPSK ini kita siapkan untuk lebih matang baik dari sisi program ataupun pembiayaanya di APBD Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.

Terkait dengan keinginan BPSK untuk memiliki payung hukum lokal guna menopang tugas dan fungsinya, Rahmat menegaskan, hal tersebut akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan sejumlah pihak.

“Tadi ada wacana jika diperlukan mungkinkah perlu ada payung hukum lokal atau hukum mandiri berupa perda, dan saya sampaikan ulang ke forum BPSK, bisa didiskusikan dengan Disperindag apakah dirasa perlu atau tidak, kita akan menyesuaikan dan sekaligus kita akan melakukan kajian di internal komisi,” lanjutnya.

Rahmat berharap, sementara menunggu proses yang diajukan tersebut, BPSK tetap menjaga performance kinerjanya.

“Nantinya kira kira untuk tahun 2021 kita ingin BPSK terjaga performance kinerjanya untuk perlindungan konsumen juara di Jawa Barat,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *