News

Komisi II DPRD Pangandaran Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan di Kawasan Objek Wisata

195
×

Komisi II DPRD Pangandaran Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan di Kawasan Objek Wisata

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat melakukan peninjauan ke beberapa lokasi objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran, diantaranya, pantai baik Timur maupun Barat Pangandaran, Kecamatan Pangandaran dan pantai Batukaras Kecamatan Cijulang.

Peninjauan yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Pangandaran kelokasi objek wisata itu terkait penerapan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) atau new normal dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19. Selain itu, Pemantauan tersebut dilaksanakan untuk memastikan apakah protokol kesehatan tetap dijalankan oleh pelaku wisata maupun wisatawan yang datang berkunjung.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran Endang Ahmad Hidayat menyampaikan, tujuan dari pemantauan yang dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran untuk mengetahui secara langsung bagaimana pelaksanaan dalam rangka menghadapi New Normal khususnya di bidang pariwisata.

”Kita (Komisi II DPRD) ingin tahu sejauh mana penerapan protokol Kesehatan di kawasan objek wisata ini dalam masa era New Normal,”ujarnya kepada wartawan disela-sela peninjauan di kawasan objek wisata pantai barat Pangandaran, Sabtu (13/06/2020).

 

 

 

 

(Keterangan Photo : Salah seorang anggota Komisi II DPRD Pangandaran sedang memberikan pengarahan kepada wisatawan tentang SOP baik dikawasan pantai maupun pada saat keluar hotel)

Endang berharap, pengetatan pemeriksaan kepada wisatawan yang akan masuk objek wisata sesuai dengan yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran lebih ditingkatkan.

”Sesuai perintah bupati, bahwa wisatawan yang akan berkunjung ke pantai Pangandaran harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat yang dilampiri hasil rapid test,”sebutnya.

Menurut dia, Protokol Kesehatan bukan hanya diterapkan bagi para pengunjung saja, tetapi para pelaku usaha wisata juga harus menerapkan protokol kesehatan.

”Jadi, penerapan protokol kesehatan berlaku bagi baik wisatawan maupun para pelaku usaha wisata,”kata Endang.

Endang menambahkan, agenda kerja Komisi II DPRD Pangandaran ini tidak hanya meninjau kawasan pantai saja, tetapi pasar dan penginapan serta hotel yang ada di lokasi objek wisata jadi sasaran juga.

“Selain di pantai, kita juga ingin melihat sejauh mana ketaatan aturan yang di berlakukan (standar kesehatan) oleh pihak pemilik Hotel, Penginapan maupun para pedagang di pasar,”tuturnya.

Sedangkan untuk para pelaku usaha di pasar pangandaran, sambung dia, minimal masyarakat yang melakukan kegiatan usaha jual beli di pasar itu menggunakan masker.

“Saat kita pantau di pasar Pangandaran masih ada pedagang yang tidak mengenakan masker dan sarung tangan, padahal penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai wabah virus Covid-19 salah satunya yaitu gunakan masker, pakai sarung tangan, jaga jarak serta tidak ada kerumunan,”pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *