JAKARTA (CM) – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Prabunindya Revta Revolusi, memberikan pernyataan tegas terkait pemblokiran aplikasi TEMU. Menurutnya, aplikasi ini tidak mematuhi regulasi di Indonesia dan dapat membahayakan keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanah Air. Langkah tegas ini dilakukan demi melindungi ekosistem bisnis lokal dari ancaman produk asing yang memasuki pasar dengan harga jauh lebih murah.
“Model bisnis yang diterapkan oleh TEMU jelas tidak comply dengan regulasi perdagangan yang berlaku di Indonesia, terutama dalam menjaga keberlangsungan ekosistem UMKM yang harus kita lindungi,” ujar Prabu Revolusi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024.
Ancaman terhadap UMKM Lokal
Prabu menjelaskan bahwa aplikasi TEMU memungkinkan konsumen untuk langsung membeli produk dari pabrik asing, yang kerap kali menghadirkan produk dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk lokal. Situasi ini berpotensi menciptakan predatory pricing atau price dumping, yang bisa merusak pasar bagi UMKM lokal. “Jika konsumen terus-menerus memilih produk asing yang lebih murah, maka UMKM kita akan semakin sulit untuk bersaing di pasar,” jelasnya.
Menurutnya, situasi ini sangat berbahaya bagi perkembangan UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Untuk itu, Kominfo menilai kehadiran aplikasi semacam ini tidak hanya merusak ekosistem bisnis, tetapi juga dapat mematikan usaha kecil yang menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang.
Baca Juga: Rayakan 150 Tahun UPU, Prangko sebagai Simbol Inovasi dan Sejarah Pos Dunia
Tidak Terdaftar Sebagai PSE
Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu juga mengungkapkan bahwa aplikasi TEMU belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, yang merupakan syarat penting bagi platform digital yang beroperasi di dalam negeri. “Ketika suatu aplikasi belum terdaftar sebagai PSE, maka potensi untuk diblokir menjadi sangat besar,” tegasnya.
Meski saat ini lalu lintas pengguna aplikasi tersebut di Indonesia masih terbilang rendah, Kominfo tetap mewaspadai peningkatan traffic yang bisa membawa dampak lebih besar di masa depan. Prabu juga menekankan bahwa perlindungan konsumen menjadi perhatian utama. Produk-produk yang dijual melalui TEMU tidak terjamin kualitasnya karena tidak mematuhi standar yang berlaku di Indonesia. “Harga murah seringkali diiringi dengan kualitas yang tidak bisa dijamin, dan ini berpotensi membahayakan konsumen,” lanjutnya.
Untuk menjaga keamanan konsumen, Kominfo bekerja sama dengan berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan, guna mengkaji lebih dalam potensi ancaman dari aplikasi yang tidak comply dengan regulasi.
Langkah Tegas Pemblokiran
Prabu menegaskan bahwa pemblokiran aplikasi TEMU dilakukan sebagai langkah tegas karena aplikasi tersebut belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Proses pendaftaran PSE dinilai cukup mudah, namun hingga kini belum ada indikasi bahwa TEMU berniat untuk comply. “Ketika sebuah PSE tidak comply dan bahkan beroperasi ilegal tanpa melalui jalur resmi, maka kami wajib bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia,” jelasnya.
Kominfo terus mengkaji aplikasi ini dengan mempertimbangkan aspek legalitas, traffic pengguna, dan keamanan data. “Kami tidak akan ragu untuk memblokir aplikasi yang tidak mematuhi regulasi Indonesia,” tutup Prabu.
Ia juga menekankan bahwa Kominfo terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak demi memastikan dunia digitalisasi di Indonesia berjalan sesuai aturan. Publik juga diimbau untuk melaporkan aplikasi-aplikasi ilegal melalui jalur resmi Kominfo atau saluran pengaduan lainnya agar segera ditindaklanjuti.
Menkominfo: Perlindungan UMKM adalah Prioritas
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, sebelumnya telah mengonfirmasi pemblokiran aplikasi TEMU karena tidak terdaftar sebagai PSE di Indonesia. “Kami mengambil langkah cepat untuk men-take down aplikasi TEMU sebagai respons terhadap keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Saat ini, TEMU sudah tidak bisa digunakan di Indonesia,” ujar Menkominfo Budi di Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Ia menambahkan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi produk UMKM lokal dari serbuan produk asing yang semakin marak, baik melalui penjualan daring maupun luring. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa UMKM dalam negeri dapat bertahan dan bersaing di tengah arus globalisasi yang semakin kuat.