News

Komentar Ketua KPU Kota Cimahi Soal Maraknya Alat Peraga Kampanye

193
×

Komentar Ketua KPU Kota Cimahi Soal Maraknya Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini
Komentar Ketua KPU Kota Cimahi Soal Maraknya Alat Peraga Kampanye

CIMAHI, (CAMEON) – Maraknya alat peraga kampanye seperti spanduk di Kota Cimahi dikomentari oleh Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya. Menurutnya, pemerintah daerah lewat Satpol PP harus segera bergerak untuk membersihkan spanduk tersebut.

“Sekarang kan ranahnya ada di pemerintah daerah tentang Perda K3 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban. Semestinya sudah bisa bergerak,” katanya, Jumat (14/10/2016).

Dikatakan dia, semestinya spanduk tersebut harus segera diturunkan. Sebab, saat ini memang belum memasuki tahapan penetapan dan tahapan kampanye.

“Nah, kalau sekarang banyak bertebaran, itu semestinya sanksi muncul karena belum ada penetapan sebagai peserta Pilkada,” tegas Handi.

Penetapan calon wali kota dan calon wakil wali kota sendiri akan disahkan pada 24 Oktober mendatang. Sedangkan masa kampanye akan dimulai pada 28 oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Jika sudah memasuki tahapan kampanye terang dia, alat peraga kampanye pun tidak boleh secara serta merta dibuat oleh Tim Sukses. Pasalnya, seluruh bentuk alat peraga kampanye sudah diatur oleh KPU.

“Kalau nanti sudah masuk kampanye, alat peraga kampanye itu yang sudah diproduk oleh KPU,” katanya.

Sebetulnya, bisa saja para Tim Sukses memproduksi alat peraga kampanye sebab sudah tertera dalam revisi Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016.

“Tetapi, desainnya harus sama dengan KPU, yang sudah ditetapkan,” terang dia.

Perihal ukuran dan tempat alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk atau videotron juga sudah ditetapkan oleh KPU.

Sebelum masa kampanye tiba, Handi mengimbau agar Tim Sukses para kandidat calon wali kota dan wakil wali kota agar membersihkan alat peraga kampanye yang sudah marak menempel di hampir seluruh pelosok Cimahi.

“Oleh karena itu, kita mengimbau kepada teman-teman (Tim Sukses) jangan menempelkan alat peraga,” imbuhnya.

Menurut Handi, percuma para Tim Sukses menempelkan alat peraga kampanye disetiap sudut. Sebab, pihaknya akan menyikat habis seluruh tempelan yang berbau politik.

Sebelum dibersihkan oleh KPU, Handi meminta agar para Tim Sukses masing-masing pasangan segera membersihkan alat peraga kampanye yang sudah tertempel.

“Toh, beberapa hari ke depan itu akan dibersihkan oleh kita,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan, menegaskan jangan memasang spanduk atau poster termasuk yang behubungan dengan alat peraga kampanye di sarana umum seperti tiang listrik, rambu-rambu lalu lintas dan yang lainnya.

“Terutama yang bersifat merusak lingkungan seperti memasang poster dengan cara dipaku pada pohon pelindung,” tegasnya.

Jadi, ia mengimbau kepada semua pasangan atau Tim Sukses untuk sama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Cimahi ini.

“Nampaknya sudah jelas diketahui semua bahwa untuk kampanye itu sudah ada jadwal dan alokasi tempat yang telah ditetapkan,” imbuhnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *