News

Klarifikasi Panwaslu Kota Cimahi Soal Postingan Foto Atty Bersama ASN

167
×

Klarifikasi Panwaslu Kota Cimahi Soal Postingan Foto Atty Bersama ASN

Sebarkan artikel ini
Klarifikasi Panwaslu Kota Cimahi Soal Postingan Foto Atty Bersama ASN

CIMAHI, (CAMEON) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi mengklarifikasi bahwa foto Wali Kota Cimahi non aktif, Atty Suharti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diposting pada 1 November 2016 diakun facebook Atty Suharti bukan merupakan pelanggaran.

Sebab, foto tersebut diambil pada 15 Mei 2016. Artinya, saat itu, Atty Suharti masih belum ditetapkan sebagai Calon Wali Kota.

“Unsur pelanggarannya tidak ada, kami sudah berkoordinasi dengan Desk Pilkada dengan pimpinan wilayah sehingga clear,” terang Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kota Cimahi, Yus Sutaryadi, Kamis (1/12/2016).

Dijelaskan Yus, saat itu, tepatnya 15 Mei 2016, Atty Suharti sedang mengadakan kunjungan dan peninjauan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di RW 07 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.

“Facebook itu tidak ada kaitannya dengan masa kampanye. Itu kegiatan yang lama, tangga 15 Mei, jadi petahana belum penetapan,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Muhammad Yani mengakui sudah meminta klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan melalui pimpinan dinasnya.

“Sudah dicek, itu peninjauan di Kelurahan Cibabat Mei 2016,” kata dia.

Menurut Yani, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara memuat sanksi tegas bagi ASN yang terbukti terlibat politik praktis.

“Kalau terlibat politik praktis bisa dipecat. Kalau mau berpihak ya harus berhenti dari PNS,” tegas dia. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *