CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi mengklaim sudah mendistribuskan semua Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi masyarakat Kota Cimahi. Tercatat, sebanyak 8.199 orang yang berhak mendapatkan KIS di Kota Cimahi.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan saat dihubungin, Senin (24/10/2016).
“Sampai saat ini, untuk pendistribusian Kartu Indonesia Sehat sudah semua. Pendistribusiannya lewat kelurahan dan Puskesmas,” terang dia.
Kartu Indonesia Sehat merupakan program pemerintah pusat besutan Presiden Joko Widodo. Semua sumber dana pembuatan KIS ditanggung oleh pemerintah pusat, termasuk KIS bagi masyarakat Kota Cimahi.
8.199 KIS yang sudah dibagikan bagi warga Cimahi sudah terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sesuai Memorandum of Undertanding (MoU).
Dikatakan Fitriani, sebetulnya, Pemkot Cimahi mengajukan sekitar 13.127 warga Cimahi yang berhak mendapatkan KIS. Tapi, setelah dilakukan validasi oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang disetujui hanya 8.199.
“Setelah divalidasi oleh BPJS Kesehatan, yang benar-benar valid itu 8.199,” beber dia.
Fitriani melanjutkan, bagi warga yang belum mendapatkan jatah KIS, tapi warga tersebut benar-benar tidak mampu, warga masih bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat.
“Asal ada rekomendasi dari Disnakertransos, bidang sosial,” kata dia.
Perihal validasi data, terang Fitriani, hal tersebut dilakukan setiap enam bulan sekali, “jadi, kalau misalnya kita lacak dan benar tidak mampu, kita masukan kedata,” ujarnya.
Dinas Kesehatan sendiri jika ingin mendapat data warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial itu memperolehnya dari Bidang Sosial Disnakertransos.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Sosial Disnakertransos, Ero Kusnadi mengatakan, warga yang tidak mampu dan berhak mendapatkan bantuan sosial di Cimahi. Ia hanya mengatakan, ada sekitar 8 ribuan.
“Angka terakhir yang saya tahu sekitar 8 ribuan,” katanya.
Itu pun, kata Ero, data dari Kabid Sosial sebelumnya. Untuk tahun 2016 ini, kata dia, tidak ada pendataan. Sebab, pendataan hanya dilakukan dua tahun sekali.
“Tahun sekarang tidak ada pendataan, hanya ada pemutakhiran data,” terang dia.
“Pemutakhiran data setahun sekali. Sekarang sedang dalam proses. Target paling lama tiga bulan,” sambung Ero. cakrawalamedia.co.id (Rizki)