JAKARTA (CAMEON), Dalam menyukseskan kemajuan desa, diperlukan evaluasi kinerja pendamping desa setiap 6 bulan sekali.Hal tersebut diungkap oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo.
Selain itu, pihaknya meminta pendamping desa untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Satgas Dana Desa. Dirinya meminta para pendamping membantu Satgas dengan proaktif pada permasalahan desa.
”Saya sudah tegaskan ke Satgas dana desa agar tidak hanya reaktif menanggapi laporan, tapi juga proaktif secara acak melakukan audit. Pendekatan akan kita ubah, tidak hanya reaktif tapi proaktif,” tegas Eko Putro Sandjojo, Minggu (8/10/2017).
Dia menjelaskan, pendamping desa memiliki peran penting dalam menyukseskan program dana desa. Tak hanya proaktif mendampingi desa, pendamping desa juga bertugas untuk mensosialisasikan program-program unggulan kepada desa dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dia menegaskan, pendamping desa wajib mengetahui permasalahan yang terjadi di desa. Tak hanya itu, pendamping desa juga harus proaktif memberikan respon dan solusi. Ajakan untuk mengawasi bersama perencanaan dan pemanfaatan dana desa juga harus dilakukan.
”Harus tahu (persoalan). Kalau nggak tau juga mesti berani bertanya. Kemudian juga perlu memberikan solusi atau timbal balik,” ucapnya.
”Kemudian perlu juga membuat opini masyarakat agar masyarakat percaya diri terhadap dana desa. Agar masyarakat tahu, agar masyarakat berpartisipasi, dan mengawasi,” imbuhnya.
Menurutnya negara hanya membutuhkan pendamping desa yang memiliki komitmen dan kemauan keras untuk membantu masyarakat terutama masyarakat miskin. ”Kalian (pendamping desa) adalah pemimpin di desa-desa. Jangan sampai desa-desa apes gara-gara pendamping desa tidak inisiatif, tidak kreatif, tidak antisipatif. Buat masyarakat hoki (beruntung) karena pendamping desanya inisiatif, kreatif, dan antisipatif,” terangnya.
Dia menjelaskan, dana desa diarahkan agar masyarakat desa mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri seperti halnya MCK, kebutuhan air bersih, dan sebagainya. Sehingga penggunaan dana desa dipecah, yakni 50 persen untuk pemenuhan infrastruktur desa dan 50 persen selebihnya untuk peningkatan ekonomi masyarakat. (Nita Nurdiani Putri)