KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Dalam kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, menjenguk Intan, korban penganiayaan anak yang terjadi di kampung Daleum Kecamatan Purbaratu, di RSU dr. Soekardjo, Sabtu (8/7/2017).
“Lima hari lagi, Intan diprediksi dokter sudah bisa pulang ke rumah kediamannya,” ungkap Khofifah.
Menurutnya, kondisi Intan saat ini setelah melalui pemeriksaan dokter cukup baik dan ada perkembangan. Tinggal menunggu waktu kepulangan saja.
Ia meminta setelah pulang jangan lupa terapi dan pendampingan psikolog agar penyembuhan pisik dan mentalnya terus membaik.
Selan itu, katanya, kejadian kekerasan yang menimpa lntan ini ke depannya harus dijadikan perhatian. Siapa saja tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk di dalamnya kejahatan seksual dan kekerasan pisik.
Dikatakannya, sebagai tindak lanjut terhadap hak perlindungan anak dan keselamatan anak, pemerintah secara nasional telah melakukan pencegahan melalui revisi kedua Undang-undang tentang perlindungan anak, termasuk pemberatan hukuman buat pelaku sudah ada di dalamnya.
Sementara, persoalan sekarang antara korban dan pelaku sama-sama usianya masih belia. Maka hukuman bagi pelaku di dalam revisi itu, hukuman buat anak setengah dari hukuman orang dewasa. Misal, jika hukuman bagi orang dewasa dua puluh tahun maka bagi pelaku ini dijatuhi hukumannya sepuluh tahun. (Edi Mulyana)