News

Ketua Hiswana Migas Priatim : Kenaikan Pertamax Tidak Berpengaruh untuk Kalangan Menengah ke Bawah

189
×

Ketua Hiswana Migas Priatim : Kenaikan Pertamax Tidak Berpengaruh untuk Kalangan Menengah ke Bawah

Sebarkan artikel ini
Pengisian BBM disalah satu SPBU.

TASIKMALAYA (CAMEON) – Pemerintah melaui pertamina sudah menetapkan harga bensin RON 92 Pertamina alias Pertamax naik Rp 150/liter mulai 17 November 2017. Harga Pertamax di wilayah DKI Jakarta menjadi Rp 8.400/liter dari sebelumnya Rp 8.250/liter.

Namun, kenaikan hanya terjadi pada Pertamax saja. Bensin RON 88 alias Premium tetap Rp 6.550/liter dan RON 90 atau Pertalite masih Rp 7.500/liter.

Dikutip dari www.bphmigas.go.id, harga jual bensin di SPBU Shell dan Total juga mengalami kenaikan per 17 November 2017.

Bensin yang setara dengan Pertamax, yakni Shell Super dan Performance 92 kini harganya Rp 8.950/liter dan Rp 8.350/liter.

Penentuan harga yang perhitungannya telah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Aturan tersebut menyebutkan, penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dan dilaporkan pada Menteri ESDM. Evaluasi harga BBM eceran tersebut dapat dilakukan berkala setiap 6 bulan sekali.

Ketua Hiswana Migas wilayah Priangan timur Sigit Wahyu Nandika juga mengemukakan hal yang sama bahkan menurutnya kenaikan Pertamax tidak beerpengaruh kepada perubahan harga yang tidak terlalu besar.

“Hingga saat ini sejak kenaikan minggu yg lalu tidak ada keluhan atau reaksi masyarakat. Karena para pengguna yg kebanyakan kelas menengah ke atas kurang begitu terpengaruh atas perubahan harga yg tidak terlalu besar tsb,” ujar Sigit.

Ditambahkanya bahwa Pertamina sudah biasa mengevaluasi dan menentukan sendiri harga bahan bakar khusus setiap tangga 1 atau tanggal 16. Namun untuk BBM jenis Premium ada penentuan langsung oleh pemerintah karena BBM tersebut masih bersubsidi. ( dzm )

( sumber: Kumparan.com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *