TASIKMALAYA (CAMEON) – Sejumlah massa dari Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) dan LSM Jawara, Selasa (21/11) menggelar audiensi dengan komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Tasikmalaya.
Mereka meminta ketegasan dan kejelasan tupoksi Disnaker Kabupaten Tasikmalaya dalam mengimplementasikan UU no. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan serta hak-hak para pekerja.
Tak hanya itu, mereka juga menyayangkan sikap Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang akan menghentikan kerja sama BPJS kesehatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Bupati kok tidak tahu aturan, dia sendiri yang menandatangani kewajiban perusahaan menyiapkan jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Eh dia sendiri yang menghapuskan BPJS kesehatanya, ngaletak ciduh sorangan ari kitu mah,” ujar Erwin Gunawan Ketua Umum GOBSI Priatim.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris GOBSI Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriadi, sejatinya pemerintah harus lebih tegas kepada para pengusaha untuk memberikan hak-hak karyawan dari mulai UMK hingga jaminan keaehatannya. Jika memang pelayanan BPJS dinilai buruk sejatinya justru pemerintah memperingatkannya atau bisa melaporkannya ke pihak provinsi Jawa Barat.
“BPJS ini adalah salah satu program nawacitanya pemerintah saat ini kan, seharusnya peringatkan pihak BPJS jika memang ada keluhan pelayanan bukan malah memutuskan hubungan, kasihan pekerja kelas bawah, jika tak segera diselesaikan ya kita PTUN kan,” ujar Dedi.
Sementara, Ramdhan Hanafiah ketua LSM Jawara lebih menyoroti kinerja DPRD yang dinilai lamban bahkan sepertinya tidak tahu permasalahan yang dihadapi saat ini oleh para buruh.
“Tahun 2018 nanti semoga sebagai tahun insyafnya anggota dewan lah. Kalau dewannya lemah apa yg diharapkan dari rakyat, sebagai wakil rakyat mereka seharusnya lebih peka dan lebih sadar dengan permasalahan yang ada jangan celingak celinguk seperti yang tak tahu masalah. Mereka harus bisa menjembatani rakyat,” terangnya.
Menyikapi implementasi UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Kadisnakertrans Rahayu Zamiat menegaskan bahwa pemerintah sudah menjalankan amanah Undang Undang tersebut meski diakuinya ada beberapa hal teknis yang masih harus dibenahi.
“Uu no. 13 tahun 2003 jelas sudah terimplementasi namun dalam perjalananya memang ada beberapa hal teknis yang harus kita benahi dan masukan dari rekan LSM dan GOBSI sangat bermanfaat dan bisa kami jadikan acuan untuk mengevaluasi kerja di dinas kami,” ucap Rahayu. (dzm)





