PANGANDARAN (CAMEON) – Terkait permasalahan yang sedang dihadapi oleh Pemerintahan Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat atas adanya dugaan penyunatan dana bantuan P3IP tahun anggaran 2016 membuat Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pangandaran Anwar Hidayat, Sag,MM angkat bicara.
Menurutnya, permasalahan yang kini sedang dihadapi oleh Desa Sukahurip itu merupakan urusan internal Desa yang bersangkutan, “Kami dari APDESI hanya berharap seluruh persoalan di Desa itu selesai dan tidak ada yang memuncak serta meluas. sepanjang masih bisa di selesaikan di Internal ya selesaikan,” harap Anwar saat dihubungi CAMEON melalui sambungan telefon selulernya. Kamis (13/4/2017).
Terkait dengan adanya informasi dugaan penyunanatan dana bantuan P3IP dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Anwar mengaku kurang tahu secara detail perihal adanya dugaan pemotongan dana bantuan P3IP yang kini sedang ramai diperbincangkan, ”Untuk hal penyutanan saya tidak tahu persis, Namun mungkin penyidiklah yang lebih memahami adanya unsur kerugian, Tapi saya berharap mudah-mudahan hal tersebut tidak ada. bahwa penyidik itukan menindak lanjuti atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Dan mudah-mudahan dugaan penyunatan tidak benar dan itu harapan saya secara pribadi mau pun APDESI. Artinya rekan kami Kepala Desa dan seluruh jajarannya selama ini menjalankan tugasnya dengan baik,” paparnya.
“Penyidik turun kelapangan itu merupakan kewajiban mereka yang menindaklanjuti setiap laporan dari siapapun. Dan saat ini proses hukum mungkin tetap berjalan karena kita Negara hukum, tetapi harapan yang paling besar adalah mudah-mudahan dugaan itu hasil penyelidikannya tidak benar dan misalkan nantinya dugaan itu benar ya kita menghormati aspek hukum itu,” kata Anwar.
Secara formal APDESI, lanjut Anwar. Sudah menugaskan Wakil Ketua APDESI bapak Sugiono. SH untuk memberikan bantuan dan mengkonsultasikannya dengan Bapak Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata agar dikemampuannya serta dikewenangannya beliau bisa membantu baik itu yang sifatnya menenangkan atau yang disifatnya menyadarkan, ”Ini bukan Interpensi Hukum, artinya melobi bagaimana bisa selesai secara kekeluargaan. Karena dengan cara kekeluargaan akan lebih indah,” pungkasnya. (Andriansyah)