KOTA TASIKMALAYA (CM) – Menanggapi pemberitaan adanya keluhan salah satu orangtua murid yang menyebut bahwa telah terjadi dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 4 Kota Tasikmalaya, Kepala Sekolah (Kepsek), Hj. Elin Yuliani menyanggah bahwa hal tersebut merupakan hasil dari rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang dikonfirmasikan dengan Ketua Komite, bendahara, Sekretaris, dan pengurus lainnya yang berlangsung pada tahun 2017 lalu.
Untuk diketahui, pungli yang dimaksud sebesar Rp. 2 ribu dan Rp. 50 ribu rupiah untuk biaya DSPB. “Munculnya biaya sekian untuk biaya DSPB itu, tidak terlepas hasil musyawarah yang melibatkan semua pihak berkaitan, karena ini manyangkut kepentingan siswa, dan itu telah diatur dalam regulasi Peraturan Daerah (Perda) sebelum ada peralihan setatus SMA menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat. Sekarang telah diatur oleh Pergub sama halnya dengan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen),” papar Elin , Selasa (04/09/2018).
Sedangkan, lanjut dia, iuran Dana Sumbangan Pendidikan Bulanan (DSPB) itu diperuntukan untuk memenuhi 8 kegiatan yang salah satunya kegiatan standar isis, standar proses, standar sarana prasarana, standar kompetensi pelulusan, standar stendik, dan standar pembiayaan.
“Biaya Rp.50 ribu per bulan tidak hanya di SMAN 4 saja, tetapi di semua sekolah di Kota Tasikmalaya, dan itu diberlakukan mulai tahun ajaran 2017-2018. Sedangkan, di SMAN 4 ini sampai sekarang masih standar jika dibandingkan dengan sekolah lain, ada yang sudah naik dan itu silakan bisa dicek ke tiap sekolah SMA,” paparnya.
Elin meyakini bahwa persoalan yang muncul akibat adanya miskomunikasi dan pastinya pada saat pembahasan satu tahun ke belakang dimana orangtua murid yang di undang tidak datang, atau undangannya tidak sampai sehingga tidak mengikuti rapat pembahaasan pembayaran biaya DSPB.
Sementara, diakuinya biaya cicilan per minggu Rp. 2.000 rupiah bukan program yang dicanangkan pihak sekolah, melainkan inisiatif para murid masing-masing di kelasnya. Itupun tidak bersifat memaksa karena untuk kepentingan murid sendiri.
“Biaya itu di kelola oleh bendahara kelas yang ditunjuk langsung para siswa. Peruntukannya untuk keperluan ketika ada kegiatan siswa seperti lomba kebersihan dan membeli jenis kebutuhan di internal siswa lainnya, sedangkan untuk jumlah rombel memiliki 29 bukan 40 rombel,” jelas Elin. Dia berharap, jika ada persoalan yang tidak dipahami atau tidak dimengerti oleh orangtua siswa agar langsung mendatangi pihaknya supaya semuanya dapat diselesaikan dengan baik dan benar. (Edi Mulyana)
BACA JUGA: Diduga Ada Pungli di SMAN 4 Kota Tasikmalaya