NewsPolitik

Kepler Sianturi Tegaskan Retribusi Pesta Rakyat Harus Lunas dan Jangan Abaikan Kewajiban PAD

3
×

Kepler Sianturi Tegaskan Retribusi Pesta Rakyat Harus Lunas dan Jangan Abaikan Kewajiban PAD

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Rangkaian Pesta Rakyat dan Expo UMKM dalam rangka Hari Jadi ke-24 Kota Tasikmalaya yang digelar pada 1–20 Oktober 2025 menyisakan persoalan retribusi.

Kegiatan yang dipusatkan di kawasan Komplek Dadaha itu diketahui belum melunasi kewajiban pembayaran retribusi kepada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha.

Menanggapi isu tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, melakukan silaturahmi sekaligus inspeksi ke kantor UPTD untuk memastikan besaran dan status pembayaran retribusi kegiatan.

Plt Kepala UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, Yudi Mulyadi, membenarkan bahwa pihak penyelenggara masih memiliki tunggakan. Ia menyebutkan, retribusi dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dengan tarif Rp1,5 juta per hari.

“Pesta rakyat dan UMKM yang berlangsung selama 20 hari masih belum dilunasi retribusinya. Mereka baru membayar uang muka sebesar Rp5 juta. Jika mengacu pada Perda, sisanya sekitar Rp30 juta,” ujar Yudi, Rabu 1 Oktober 2025.

Kawasan yang digunakan dalam kegiatan tersebut meliputi halaman GOR Sukapura, area belakang, halaman Gedung Creative Center (GCC), depan GOR Susi Susanti, hingga area depan kantor UPTD. Menurut Yudi, sesuai aturan, pembayaran retribusi seharusnya dilakukan sebelum kegiatan berlangsung.

“Idealnya retribusi itu dibayar dan dilunasi sebelum pelaksanaan. Setelah itu baru UPTD mengeluarkan rekomendasi penggunaan area. Kalau masih ada tunggakan, jelas ini melanggar ketentuan Perda,” ungkapnya. Ia juga mengingatkan agar para pelaku UMKM dan penyelenggara menjaga kebersihan serta ketertiban fasilitas umum selama berlangsungnya pesta rakyat.

Kepler Sianturi mengapresiasi semangat penyelenggaraan kegiatan oleh pihak ketiga, namun menegaskan bahwa kewajiban retribusi tidak boleh diabaikan.

“Saya datang untuk mensuport dan mendorong UPTD. Kegiatan ini baik, tetapi kewajiban retribusi sesuai Perda harus dipenuhi. Begitu juga pajak-pajak lain yang bisa menambah PAD Kota Tasikmalaya,” ujarnya usai berdiskusi di kantor UPTD.

Kepler juga mengingatkan agar penyelenggara menjaga fasilitas umum meskipun acara berlangsung hanya selama 20 hari. Menurutnya, pemerintah harus turun langsung memastikan fasilitas publik tetap terjaga selama kegiatan berlangsung.

“Pemerintah harus hadir menjaga fasilitas masyarakat, terutama jalan dan area publik lain. Apalagi Wali Kota memiliki janji politik untuk mengutamakan pelayanan publik. Sekarang saatnya membuktikan antara kepentingan masyarakat dan event,” kata Kepler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *