News

Kepastian Hukum Tanah, Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN melalui Program PTSL

295
×

Kepastian Hukum Tanah, Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN melalui Program PTSL

Sebarkan artikel ini

BANTEN (CM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan dedikasinya dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi masyarakat Indonesia.

Salah satu wujud nyata dari komitmen ini adalah penyerahan sertipikat tanah yang dilaksanakan pada Jumat, 10 Januari 2025.

Acara ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

Sebanyak 34 sertipikat hak milik diserahkan kepada masyarakat yang selama ini menghuni tanah tanpa legalitas formal.

Dalam sambutannya di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, Menko AHY menegaskan pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah sekaligus perlindungan hukum bagi para pemilik.

“Dengan sertipikat ini, tanah yang dihuni Bapak dan Ibu kini memiliki legalitas formal, sebagai bukti kepastian hukum atas kepemilikan. Selamat kepada Bapak dan Ibu semua,” ujar AHY.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Raih Anugerah Badan Publik Informatif Peringkat ke-4 Nasional Tahun 2024

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia.

Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga membantu mencegah sengketa tanah akibat ketidakjelasan status kepemilikan. Melalui sertipikat resmi, masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum dan memanfaatkan tanah mereka secara optimal.

Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa sertipikat tanah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kepastian hukum, akses terhadap layanan keuangan, bantuan pemerintah, dan pengembangan usaha menjadi lebih mudah.

Langkah ini juga mendukung penguatan ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup pada tanah sebagai sumber penghasilan.

Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci sukses pelaksanaan program ini. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam mempercepat penerbitan sertipikat tanah.

“Semakin banyak sertipikat yang diterbitkan, semakin besar pula manfaat yang dirasakan masyarakat, baik dalam aspek perlindungan hukum maupun pengembangan ekonomi,” ungkap Ossy.

Penyerahan 34 sertipikat tanah di Kabupaten Lebak dan Kota Serang adalah bukti nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyelesaian masalah pertanahan.

Melalui program PTSL, pemerintah berharap seluruh tanah di Indonesia dapat memiliki sertipikat sah, sehingga masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, sengketa tanah berkurang, dan kesejahteraan meningkat.

Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan tanah di Indonesia dilakukan secara adil, merata, dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *