JAKARTA (CM) – Langkah tegas diambil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan memberhentikan lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Keputusan ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan aturan, tetapi juga sebagai wujud komitmen Kemkomdigi dalam mendukung tata kelola bersih dan transparan, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.
Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa langkah pemberhentian tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika). Audit Sumber Daya Manusia yang dilakukan pada Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal mengungkap adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian. Meskipun mereka tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024, status administratif mereka tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Arahan Menteri sangat jelas. Setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan yang berlaku. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” ujar Arief dengan tegas , saat diwawancara pada, Senin 09 Desember 2024.
Menurut Arief, kelima pegawai tersebut hanya bekerja melalui kolaborasi dengan Direktorat Aplikasi dan Informatika (APTIKA) tanpa memiliki basis administrasi yang tercatat di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan internal kementerian, tetapi juga berpotensi melemahkan akuntabilitas tata kelola sumber daya manusia.
“Keputusan ini tidak hanya tentang menyelesaikan masalah yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang,” tambah Arief.
Pemberhentian ini menjadi bagian dari audit internal yang lebih besar, yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas. Inspektorat Jenderal melihat langkah ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola, khususnya dalam pengawasan konten digital dan pengelolaan SDM.
“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga memfokuskan upaya pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah langkah penting untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,” ujar Arief.
Langkah pemberhentian ini juga diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak di lingkungan Kemkomdigi. Komitmen terhadap tata kelola bersih dan transparan tidak hanya memperkuat integritas lembaga, tetapi juga memastikan bahwa transformasi digital di Indonesia dapat berlangsung dengan dasar yang kokoh dan terpercaya.
Dengan keputusan ini, Kemkomdigi menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bebas dari penyimpangan. Transformasi digital yang diusung kementerian diharapkan tidak hanya membawa kemajuan teknologi, tetapi juga mengukuhkan nilai-nilai akuntabilitas dan integritas di seluruh jajarannya.