News

Kemendagri Instruksikan Pemkab Tasikmalaya Ubah SOTK di Tahun 2021

272
×

Kemendagri Instruksikan Pemkab Tasikmalaya Ubah SOTK di Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Kemendagri Instruksikan Pemkab Tasikmalaya Ubah SOTK di Tahun 2021

TASIKMALAYA (CM) – Asisten bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Muchsin mengatakan, perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang sedang digodog Panitia Khusus (Pansus) DPRD, adalah perintah undang-undang di antaranya peraturan pemerintah (PP) 72/2019 dan Permendagri 56/2019 dan sejumlah peraturan lainnya.

Bahkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sudah menyurati Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar segera menjalankan amanat peraturan tentang perangkat daerah.

“Ada beberapa SKPD yang saat ini belum sesuai dengan amanat undang-undang maka pada akhir tahun ini perubahan perangkat daerah tersebut harus dapat dimaksimalkan sehingga ready (siap) di tahun 2021,” kata Muchsin, Rabu (4/11/2020).

Perubahan tersebut antara lain mencakup, Kesbangpol, RSUD SMC dan Bagian Pemerintah Desa, termasuk juga kewajiban adanya lembaga yang mengatur (Penelitian dan Pengembangan) Litbang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Untuk Kesbang yang saat ini masih berbentuk kantor, memang pernah akan dirubah menjadi badan sesuai amanat peraturan dan perundang-undangangan. Namun karena saat itu ada wacana bahwa khusus untuk Kesbang ini akan ditarik ke pusat, maka kita tunda. Hari ini kita sedang melakukan proses menjadi badan,” ujarnya.

Kemudian juga untuk bagian pemerintah desa yang sekarang di Setda, harus ditarik dan disatukan dengan bagian pemberdayaan masyarakat desa di Dinas Sosial (Dinsos). Sehingga untuk di Setda hanya bagian pemerintah saja.

“Kita ubah menjadi satu kesatuan di Dinsos. Ini kita lakukan bukan atas dasar inisiasi pemerintah daerah tetapi amanat undang-undang yang harus dijalankan. Termasuk kewajiban pemerintah untuk membuat lembaga yang mengatur penelitian dan pengembangan (litbang) yang saat ini berada di Bappeda. Lihat di seluruh Indonesia sudah terbentuk Balitbangda,” ucap dia.

Adapun untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), sesuai peraturan terbaru baik Permenkes maupun Permendagri, harus berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes).

RSUD ini nantinya berbentuk UPT (Unit Pelayanan Teknis) yang berada di bawah koordinasi Dinkes. Hal ini tidak berarti otoritas atau kewenangan RSUD sebagai BLUD menjadi hilang. Perubahannya hanya pada nomenklatur, rumah sakit ini berada di bawah koordinasi kepala Dinkes langsung.

“Aspek-aspek RSUD tetap utuh sebagai BLUD,” tegasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *