News

Kemendagri Angkat Bicara Soal Status Tersangka Wali Kota Tasikmalaya

179
×

Kemendagri Angkat Bicara Soal Status Tersangka Wali Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, angkat bicara soal penetapan tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

“Meski berstatus tersangka, Budi masih belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjabat sebagai kepala daerah. Status tersangka memang belum bisa dinyatakan bersalah dalam perspektif hukum. Menurutnya, sepanjang masih bisa melaksanakan tugas-tugasnya, yang bersangkutan masih diperkenankan menjabat sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Apalagi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penahanan. Maka yang bersangkutan masih bisa menjabat. “Tetapi kalau dilihat dari sisi etika itu kurang elok, tapi dari perspektif hukum itu dibolehkan,” terang Akmal kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (09/05/2019) malam.

“Tak ada salahnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selama jalannya pemerintahan daerah tidak terganggu, hal itu tidak masalah meski tak baik secara etika,” terang Akmal.

Sementara itu, Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono menyebutkan, seorang kepala daerah yang berstatus tersangka dan tidak ditahan, masih bisa menjabat sampai menunggu status resmi ditahan. Namun, ketika sudah ditahan, kepala daerah harus dinonaktifkan.

“Kepala daerah yang berstatus tersangka juga masih berwenang melantik pejabat jika ada perombakan jabatan. Pasalnya, tak ada aturan yang melarang soerang tersangka melantik jajarannya. Cuma kurang etis saja karena statusnya tersangka,” ucapnya

“Bayangkan bila beliau memimpin pengambilan sumpah, yang isinya tidak menerima sesuatu dan siap tidak terima suap atau korupsi, oleh pejabat yang statusnya tersangka korupsi,” sambung ia.

Budi Budiman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Ia diduga melakukan gratifikasi kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, yang telah divonis 6,5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tasikmalaya itu juga telah melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (09/05/2019). Usai diperiksa selama hampir 7 jam, Budi diperbolehkan untuk pulang.

Ketua tim kuasa hukum Budi, Bambang Lesmana, menjelaskan, kliennya memang masih diperbolehkan kembali setelah diperiksa oleh penyidik KPK. Menurut dia, Budi akan kembali ke Tasikmalaya selama masih belum ditahan. “Alhamdulillah diperbolehkan pulang. Nanti kapan saja diperlukan, KPK akan memanggil,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (09/05/2019) malam.

Ia menyebur, belum ditahannya Wali Kota Tasikmalaya itu merupakan keputusan dari dari pimpinan komisi antirasuah. Pasalnya, tim kuasa hukumnya sebelumnya juga telah melakukan permohonan untuk penangguhan penahanan secara lisan, usai penyidik KPK memeriksa Budi di Tasikmalaya, Rabu (24/04/2019).

Ia menambahkan, permohonan itu diajukan lantaran saat ini masih dalam nuansa bulan Ramadhan. Karena itu, ia meminta kliennya tidak ditahan dulu oleh KPK. “Karena pemeriksaan sudah beres dan berdasarkan atasan KPK diperbolehkan pulang, kita pulang ke Tasikmalaya,” kata dia.

Bambang mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Budi sampai saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Tasikmalaya. Adapun ke depan ada kebijakan mengenai jabatannya sebagai kepala daerah, kliennya siap mengikuti aturan.

Ia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Kamis (9/5). Menurut Bambang, dalam pemeriksaan itu Budi dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *