KOTA TASIKMALAYA (CM) -Ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah terus memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus yang kian hari semakin meningkat.
Demi mengantisipasinya, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Usep Saepudin Muhtar, mengimbau melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia No 6 Tahun 2020 agar seluruh lapisan masyarakat baik non muslim, wabil khusus untuk umat muslim yang hendak melaksanakan segala bentuk kegiatan ibadah puasa agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang banyak orang.
“Perlu dipahami dan dimengerti bahwa di dalam isi surat imbauan itu bukan berarti melarang melaksanakan ibadah dalam bentuk berjemaah. Tapi guna menghindari dan memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona yang saat ini sedang terjadi di seluruh penjuru dunia, termasuk di Indonesia dan di dalamnya Kota Tasikmalaya,” tegas Usep di Kantornya, Rabu (22/04/2020).
Ia menyebut bahwa imbauan dari Kementerian Agama RI sangat baik untuk ditaati, dengan cara melaksanakan berbagai bentuk ibadah untuk sementara dilakukan di rumah karena demi melindungi umat dari penyebaran wabah virus corona yang terus mengancam semua orang.
“Saya memahami larangan sementara melakukan ibadah berjemaah di masjid selama ini mendapat tanggapan yang berbeda-beda. Untuk menyikapi perbedaan pendapat dari masyarakat, kebijakan ini dikembalikan ke masing- masih pemerintah daerah. Kalau memang masyarakat mau memaksakan kehendak untuk berjemaah salat Jumat, salat sunah tarawih dan salat Idul Fitri nanti di masjid, tetap harus mengutamakan protaf keselamatan sosial distancing atau menjaga jarak aman dua meter dengan menggunakan masker, dan tidak bersalaman,” ujar Usep.
Namun, katanya, alangkah baiknya untuk sementara melakukan segala bentuk ibadah salat di rumah sesuai dengan imbauan dari Kementerian Agama RI. “Sebetulnya imbauan dari Kemenag RI bukan kendala kalau dari pemerintah daerah menindaklanjut dengan cara mengeluarkan kembali surat edaran dengan isian redaksi yang sama,” pungkasnya. (Edi Mulyana)