CIMAHI, (CAMEON) – Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi kembali mengamankan 9 ribu butir obat keras jenis heximer pada Selasa (30/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi.
Tercatat, ada lima remaja berusia 19-23 diamankan petugas. Kelima remaja tersebut yakni Agung, Gani, Gelar, Ferry serta Awan.
Dari kelimanya, yang bertindak sebagai distributor adalah Agung, sedangkan Gani dan Gelar diduga sebagai pengedar. Ketiganya akan ditindak lebih lanjut.
Sedangkan Ferry dan Awan hanya akan menjadi saksi kunci. Pasalnya, mereka hanya berperan sebagai pemakai.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar jalan Rd. Demang Hardjakusumah atau sekitar Pemkot Cimahi kerap terjadi transaksi obat keras.
“Akhirnya anggota saya melakukan lidik. Ternyata benar bahwa di wilayah tersebut telah diamankan satu orang yang bernama Ferry,” ungkapnya, Rabu (31/8/2016).
Setelah mengamankan tiga orang tersebut, selanjutnya petugas mengembangkan kasus tersebut. Dengan pura-pura melakukan transaksi, akhirnya petugas mengamankan pemeran utamanya, yakni Agung.
“Agung kita pancing untuk transaksi akhirnya Agung menyuruh rekannya atas nama Gani dan Gelar untuk mengantarkan barang tersebut ke Ferry. Agung kita amankan bareng sama Awan (di sekitar Kerkhof),” bebernya.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Agung, obat jenis heximer tersebut didapat dari Jakarta secara online.
“Untuk satu toples itu menurut Agung belinya Rp 600 ribu. Dijual lagi Rp 1juta. Itu isinya 1.000,” terangnya.
Selanjutnya, kata Wahyu, pihaknya akan mengembangkan lebih jauh mengenai pengedaran obat keras jenis heximer ini.
“Akan kita tindak lanjuti lagi untuk dikembangkan ke Jakarta,” katanya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)