News

Kembali, Densus 88 Gerebek 3 Lokasi Terduga Teroris di Kota Tasik

396
×

Kembali, Densus 88 Gerebek 3 Lokasi Terduga Teroris di Kota Tasik

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Densus 88 didampingi jajaran Polres Tasikmalaya Kota menggerebek terduga teroris di tiga lokasi Perumahan Bukit Rancageneng No. D1 RT 05/3 Kelurahan Sukajaya dan Kampung Aboh RT 05/01 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari dan Kampung Sangkali RT 02/02 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Salah satu dari terduga tersebut berinisial G. Menurut keterangan dari warga setempat, Susi (31) menyebutkan, keseharian G sangat baik, tak ada masalah. Bahkan sosialisasi bersama masyarakat cukup aktif.

“Kesehariannya bekerja di bengkel las milik ayahnya di kampung Aboh RT 05/01 Kelurahan Sukamulya. Keseharian tidak pernah melihat ada aktivitas yang mencurigakan, itu aja yang saya tahu,” kata dia, saat menyaksikan penggeledahan di perumahan Bukit Rancageneng, Selasa (29/5/2018)

Susi mengaku kaget saat melihat sejumlah petugas berdatangan. “Apalagi dia tinggal di rumah sendiri sekitar 3 tahunan, sudah cukup lama,” ujarnya. Kemudian, dikatakan, Dede Badrudin (46) selaku ketua RW setempat, bahwa dirinya tak menyangka ada satu keluarga di wilayahnya terlibat dan terduga teroris.

Senada dengan Susi, Dede juga merasa kaget adanya pengerebekan tersebut mengingat selama ini mengenal sosok terduga sangat aktif bersosialisasi di masyarakat. “Tidak ada aktivitas atau tanda-tanda yang mencurigakan. Makanya kaget sekarang ketika dikatakan terduga teroris,” ujar Dede.

Sementara, menurut keterangan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Ma’Ruf, ketiga terduga teroris itu sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Namun di tiga lokasi ada beberapa barang yang akan dijadikan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Di antaranya, sebilah busur panah dan anak panahnya, samurai, laptop, senapan angin, beberapa dokumen buku, dan yang lainnya,” ujar Febry, seraya menegaskan, ketiga orang yang di gerebeg tersebut belum dijadikan tersangka. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *