News

Kelakuan Pria Asal Singapura ini Bikin Geleng-Geleng Kepala

261
×

Kelakuan Pria Asal Singapura ini Bikin Geleng-Geleng Kepala

Sebarkan artikel ini
FOTO: Barang Bukti Empat Ekor Kucing Dalam Celana/NET

SINGAPURA (CM) –  Seorang laki-laki warga negara Singapura membuat orang geleng-geleng kepala saat ketahuan menyembunyikan empat ekor anak kucing hidup dalam celana yang dikenakannya. Tindakannya terendus oleh petugas Otoritas Pemeriksaan Bandara Singapura atau ICA pada Rabu, 2 Januari 2019.

Seorang pria berusia 45 tahun yang dirahasiakan namanya membuat semua orang geleng-geleng kepala atas tindakanya. Bagaimana tidak, pria asal Singapura itu menyembunyikan empat ekor anak kucing hidup dalam celananya di Bandara Singapura atau ICA pada Rabu (02/01/2019).

Seperti dikutip Tempo.co, Rabu (02/01/2019), tindakan pria tersebut terendus oleh petugas Otoritas Pemeriksaan Bandara setempat saat berada dalam pos pemeriksaan kendaraan di Tuas Checkpoint. Para petugas imigrasi menaruh rasa curiga lantaran mendengar suara anak kucing dari celana yang dikenakan pria tersebut.

Walhasil, petugas pun memutuskan untuk melakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata benar, petugas menemukan empat ekor anak kucing dibalik celana pelaku.

Kasus ini kemudian diteruskan ke bagian Otoritas Pertanian dan Dokter Hewan Singapura atau AVA. Dalam keterangannya, AVA menjelaskan, empat anak kucing itu saat ini berada dalam perawatan mereka.

Sementara itu, pria yang kedapatan menyembunyikan anak kucing dalam celananya kini tengah dalam tahap penyelidikan untuk mencari motif pelaku.

“Menyelundupkan hewan yang tidak diketahui statusnya bisa berpotensi menyebarkan penyakit khusus seperti rabies,” tulis AVA dalam keterangannya.

Disamping itu, ICA mengatakan, metode penyembunyian seperti ini telah menimbulkan kekhawatiran akan dicontoh oleh orang yang berniat buruk menyelundupkan barang ke Singapura. Di Sibgapura, memasukkan hewan jenis apapun ke negara itu tanpa izin adalah perbuatan ilegal dan bisa dikenai hukuman denda maksimum U$ 10 ribu atau Rp 105 juta atau penjara selama satu tahun atau menjalani keduanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *