News

Kebijakan PAPS Jabar Dikritik, DPRD Akan Panggil KCD 12 dan Kepala SMAN Kota Tasik

92
×

Kebijakan PAPS Jabar Dikritik, DPRD Akan Panggil KCD 12 dan Kepala SMAN Kota Tasik

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2025 yang diterapkan Dinas Pendidikan Jawa Barat menuai sorotan. Pasalnya, muncul data peserta didik dari luar Kota Tasikmalaya yang diterima melalui jalur PAPS, salah satunya di SMAN 1, SMAN 2, dan SMAN 7 Kota Tasikmalaya.

Pemerhati pendidikan, Murjani, menyampaikan keprihatinannya terhadap pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, meski kebijakan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/kep.323-disdik/2025 terkait PAPS sudah tepat untuk mencegah anak putus sekolah, namun implementasinya perlu dievaluasi.

“SPMB jalur PAPS saya merasa prihatin karena pelaksanaannya tidak sesuai. Hal itu terbukti dengan adanya data di link Disdik Jabar. Kami sudah melihat data SPMB 2025 jalur PAPS di website Disdik Jabar,” kata Murjani, mantan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Senin 14 Juli 2025.

Murjani menuturkan, terdapat peserta didik dari Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis yang diterima di sekolah-sekolah unggulan Kota Tasikmalaya melalui jalur PAPS. Padahal, banyak siswa berprestasi dari dalam kota yang justru tidak diterima.

“Hari ini juga ada beberapa orang tua yang datang ke saya, banyak yang bertanya kenapa anak dari luar kota seperti Ciamis, Singaparna, Manonjaya Kabupaten Tasik bisa masuk ke SMAN 1, SMAN 2, dan sekolah lainnya. Sementara ada siswa dari sekolah ternama di Kota Tasikmalaya dengan nilai rapor bagus, ranking 1 sejak kelas 1-2 dan ranking 2 saat kelas 9, tapi ditolak melalui jalur rapor oleh SMAN 1,” jelasnya.

Menurut Murjani, kondisi tersebut memicu tekanan mental bagi siswa dan orang tuanya.

“Sampai ada anak yang stres, tidak mau makan, menangis terus. Ini harus menjadi bahan evaluasi. Saya minta Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya segera memanggil KCD 12, Kadisdik Provinsi, dan seluruh kepala sekolah terutama SMAN 1, 2, 5, 7, dan 9 untuk memberikan penjelasan mengapa bisa menerima siswa dari luar Kota Tasikmalaya,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDIP, Kepler Sianturi, juga menanggapi persoalan tersebut. Menurutnya, kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang penambahan kuota 50 persen dalam program PAPS bertujuan baik, yaitu membantu anak putus sekolah terutama dari keluarga tidak mampu dan siswa berprestasi.

“Penambahan 50 persen siswa itu untuk mencegah anak putus sekolah. Namun saya melihat KCD 12 belum siap menerapkan kebijakan ini dan justru terindikasi dimanfaatkan oleh oknum,” kata Kepler.

Ia menduga terdapat pihak yang memanfaatkan kebijakan tersebut dengan bekerja sama dengan tim teknis SPMB untuk bermain di belakang.

“Oknum sudah mengunci 36 siswa, sedangkan 14 siswa tambahan masih memiliki peluang untuk diatur,” ujarnya.

Kepler menegaskan pihaknya sedang mengumpulkan data dan akan melakukan pengecekan mendalam terkait implementasi PAPS.

“Kita akan cek dokumen siswanya terutama yang dari luar kota, apakah sesuai atau tidak. Tahun 2024 juga sudah terbukti ada akal-akalan pihak sekolah yang mengaku orang tua murid pindah tugas, padahal ternyata bohong, orang tuanya masih tetap bekerja di tempat semula,” ujarnya.

Sayangnya, Kepala KCD 12 tidak bersedia memberikan keterangan saat wartawan mendatangi kantornya pada Senin pagi pukul 09.15 WIB. Staf KCD 12 menyebutkan Kepala KCD sedang mengikuti rapat Zoom Meeting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *