News

Kasus Sodomi, Pelaku Berikan Rasa Aman Kepada Korban

296
×

Kasus Sodomi, Pelaku Berikan Rasa Aman Kepada Korban

Sebarkan artikel ini
Kasus Sodomi, Pelaku Berikan Rasa Aman Kepada Korban
Ilustrasi

JAKARTA (CAMEON) – Jumlah kasus sodomi semakin banyak terjadi di Indonesia. Salah satu kasus yang terjadi di Cengkareng, Bekasi. Menurut Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Sholehah, pelaku menciptakan keintiman melalui cara membangun kepercayaan, memberi kasih sayang, perhatian dan iming-iming uang jajan. Bahkan antar jemput sekolah.

”Hal-hal kecil seperti mengajarkan bermain games hingga diakui beberapa kali memperlihatkan tontonan porno. Selain hal itu, pelaku mendekati anak-anak di area terbuka yang sesungguhnya terpadu dengan permainan anak-anak,” Kata Ai Maryati kepada wartawan ditemui di ruangannya, Rabu (6/7/2017).

Dia menekankan, perlu pengawasan di area terbuka. Hal itu bertujuan menjadi tempat yang aman bagi anak. Di Jakarta RPTRA merupakan tempat strategis dalam membangun kondisi ramah anak, namun ternyata tetap membutuhkan pengawasan.

”Baik dari segi pengelolaan area tersebut agar pihak pengelola pro aktif memantau aktivitas anak-anak. Serta, mendorong masyarakat sekitar agar punya kepedulian sosial dalam memperhatikan dan memantau tempat area terbuka tersebut,” ungkapnya.

Diungkap olehnya, tim monitoring KPAI yang sudah dilakukan kemarin tanggal 5 September 2017, lalu. Tim tersebut bekerjasama dengan P2TP2A, di mana melakukan pendampingan dan assesment kepada korban. Selanjutnya melakukan rehabilitasi hingga benar-benar dinyatakan anak-anak ini dalam keadaan baik.

”Kemudian kami Cek dan bersyukur tidak ada bullying dalam masa-masa rehabilitasi, sekolah kondusif dan masyarakat memberi dukungan moral untuk melindungi anak-anak dari ejekan-ejekan ledekan bahkan diskriminasi lainnya,” terangnya.

Untuk ditingkat penegakan hukum, pihaknya mendorong Kapolsek beserta Kanit PPA agar tetap bekerja sepenuh hati melalui penegakkan hukum yang seadil-adilnya. Hal itu memberikan efek jera dengan memberikan landasan UU 35/2014 tentang PA. Di mana mewajibkan pemberatan hukuman pada pelaku yang melakukan serangkaian kekerasan seksual yang dilakukan berulang-ulang.

”Hari ini KPAI mengirimkan beberapa Regulasi yang dibutuhkan kepolisian agar penegakkan hukum atas kasus ini selaras dengan amanah UU Perlindungan anak, sehingga kami menyampaikan peraturan hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.   (Nita Nurdiani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *