KOTA TASIK (CM) – Perbuatan melanggar yang menyebabkan penahanan ijazah tidak dapat dibenarkan menurut aturan, tanpa memandang masalah apa pun yang dihadapi oleh pemilik ijazah.
Pihak yang terkait wajib memberikan penjelasan yang tepat terkait alasan penahanan ijazah kepada pemilik ijazah. Jika terdapat masalah, seharusnya penahanan ijazah tidak menjadi opsi yang diambil oleh pihak terkait.
Setiap masalah memiliki potensi untuk diselesaikan dengan baik, dan penting untuk mengetahui esensi dari masalah tersebut agar penahanan ijazah tidak menjadi solusi yang diambil.
Namun, seringkali pelaku melanggar tindakannya tanpa mempertimbangkan dampaknya, dan sering kali diakhiri dengan penyesalan.
Kasus penahanan ijazah telah terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tasikmalaya. Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, H. Murjani SE MM, memberikan tanggapan terhadap dugaan penahanan ijazah ini.
“Jika terdapat kasus penahanan ijazah atau hal sejenis, silakan wali murid menghubungi kami,” kata Murjani pada tanggal 14 September 2023.
“Kami akan menginstruksikan kepada instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan, agar segera mengeluarkan ijazah yang ditahan tersebut,” ujar Murjani.
Ia menegaskan kembali bahwa jika ada siswa yang ijazahnya ditahan, tanpa memandang alasan apapun, pihaknya siap membantu dalam proses pengembaliannya.
“Kami akan membantu dalam proses pengembalian ijazah tersebut,” ungkap Murjani.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kasus semacam ini kepada pihaknya agar dapat dievaluasi, dan dengan demikian, pihaknya dapat memberikan bantuan dalam penyelesaiannya.