JAKARTA (CM) – Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Juli 2025. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Fariz RM.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengatakan saksi ahli yang dihadirkan merupakan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci identitas saksi ahli tersebut.
“Kami mengajukan saksi ahli, yaitu mantan Kepala BNN, yang mengerti tentang ilmu perundang-undangan narkotika dan ilmu rehabilitasi,” ujar Deolipa.
Ia menambahkan, pihaknya hanya menghadirkan satu orang saksi ahli dalam sidang kali ini. Menurut Deolipa, kehadiran saksi ahli tersebut diperlukan untuk menggali lebih dalam terkait sistem perundang-undangan narkotika di Indonesia.
Selain itu, saksi ahli juga diminta memberikan penjelasan terkait prosedur rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
“Tentang tata cara rehabilitasi, termasuk undang-undangnya, dasar-dasarnya, aturan-aturannya. Karena ini kan hanya pengguna, jadi sekarang memang fokusnya ke rehabilitasi. Yang dikuatkan adalah perundangan atau landasan hukum mengenai rehabilitasi,” jelas Deolipa.
Diketahui, Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 18 Februari 2025 di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat. Ini merupakan kali keempat pelantun lagu Sakura tersebut terjerat kasus serupa