JAKARTA (CM) – Polisi menaikkan status perkara dugaan penganiayaan anak dengan terlapor Habib Bahar bin Smith ke penyidikan. Alhasil, hari ini Polisi memeriksa Habib Bahar sebagai saksi terlapor di Polda Jabar.
“Sudah penyidikan. Iya ini (panggilan untuk pemeriksaan) pertama. Pemeriksaan awal sebagai saksi. Dalam pemeriksaan ini kita menganut kedepankan unsur praduga tak bersalah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Dedi menambahkan, saat ini tim penyidik tengah menangani perkara untuk memastikan alat bukti terkait kasus tersebut. Apabila terbukti ada perbuatan melanggar hukum dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, lanjutnya, statusnya akan diubah dari saksi menjadi tersangka.
“Hasil (pemeriksaan) akan disampaikan oleh Polda Jabar. Pada prinsipnya, Polri menangani secara profesional. Jadi betul-betul berdasarkan suatu fakta hukum yg ditemukan di lapangan,” tegasnya.
Kasus dugaan penganiayaan itu, diduga terjadi pada Sabtu (1/12), di Pesantren Tajul Alawiyyin Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr. Menurutnya, semua saksi-saksi terkait kasus tersebut sudah dimintain keterangan, alat buktipun masih terus dikumpulkan.
“Jadi hari inilah kita akan adakan pemeriksaan lanjutan dalam rangka mendalami peristiwa pidana itu,” imbuhnya. ***