KAB TASIKMALAYA (CM) – Kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan yang menimpa Enyu (72) asal Desa Linggaraja, Kecamatan Sukaraja, pada 21 September 2019 lalu direkonstruksi ulang Satreskrim Polres Tasikmalaya padfa Senin (22/06/2020).
Dalam reka pembunuhan yang digelar di ruangan Satreskrim tersebut, pada adegan ke-11, pelaku Andi (22) yang merupakan cucu korban membekap dan mencekik neneknya sendiri hingga meninggal dunia.
Pembunuh tersebut dilatarbelakangi karena pelaku mempunyai utang hingga nekat mencuri perhiasan neneknya hingga tega membunuhnya.
Kanit I Resum Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Dandan Ramdani mengatakan, dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut ada sebanyak 21 adegan diperagakan. Mulai dari pelaku datang ke rumah korban hingga sesudah korban meninggal.
Ia pun menyebut, pada adegan ke-11 korban dibunuh oleh pelaku dengan cara dicekik dan dibekap mulutnya memakai tangan saat tersangka menginap di rumah neneknya tersebut.
“Hingga di adegan terakhir pelaku meninggalkan jasad korban dan kabur ke Banyuasin, Palembang dengan motifnya pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian. Nenek dibunuh oleh cucunya sendiri,” terangnya.
Adapun barang curian perhiasan yang dibawa kabur pelaku, lanjut Dandan, berupa kalung dan anting. Pelaku sudah berencana mencuri perhiasan neneknya untuk membayar hutangnya.
“Karena saat mau mengambil perhiasan, neneknya sedang tidur, namun ketika kalungnya mau diambil, terbangun dan malah dibekap dan dicekik, dan Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Banyuasin, Palembang. Ditangkap Maret dan direka ulang Juni ini. Hampir satu bulan, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyian ya di Banyuasin, Palembang. Ditangkap Maret dan direka ulang Juni ini,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rasyid, mengatakan adegan rekonstruksi ulang menjadi bahan kejaksaan untuk lanjut ke persidangan.
“Untuk menentukan ada unsur pidananya, kita tunggu kelengkapan berkas selanjutnya dari penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya, termasuk hasil rekontruksi, berkas dipelajari lengkap atau P21 untuk perkara pembunuhan diancam 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Amas)