News

Kasatpol PP Kab. Tasik Bakal Dipanggil Penyidik Gara-gara “Netralitas”

194
×

Kasatpol PP Kab. Tasik Bakal Dipanggil Penyidik Gara-gara “Netralitas”

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Kab. Tasik Bakal Dipanggil Penyidik Gara-gara Netralitas”
Dok

KAB TASIKMALAYA (CM) – Setelah menganalisa lebih dalam bersama tim Gakkumdu Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya Bawaslu menaikan tahapan penanganan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh pejabat setingkat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Pilkada 2020.

Perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan kepala dinas atau Kasatpol PP tersebut naik ke tingkat penyidikan Polres Tasikmalaya setelah disepakati dan dibahas pada Rapat Sentra Gakkumdu (SG) II.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin Jumat (18/12) menjelaskan bahwa Bawaslu sudah melaksanakan Rapat Sentra Gakkumdu (SG) II bersama penyidik Polres Tasik dan Kejaksaan Singaparna dengan pembahasan utama netralitas ASN.

“Kesimpulannya perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN ini naik ke tahap penyidikan oleh penyidik Polres Tasikmalaya,” ujar Khoerun

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, M. Sarif membenarkan tentang langkah yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Saat diwawancarai oleh sejumlah media, Kajari mengaskan bahwa pihaknya tak perlu lagi berkoordinasi dengan Pemkab dalam menangani hal yang berkaitan dengan pidana pemilu.

“Tentu saja setelah sejumlah alat bukti sudah mencukupi memenuhi unsur materil dan formil sehingga kasusnya dilimpahkan ke penyidik kepolisian, jadi kami tak perlu lagi koordinasi dengan pihak Pemkab Tasik, ini kan sudah ranah pidana pemilu ,” jelasnya. (dzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *