News

Karena Gila, Status Hukum Pembunuh Kakak Ipar Bisa Gugur Begitu Saja

171
×

Karena Gila, Status Hukum Pembunuh Kakak Ipar Bisa Gugur Begitu Saja

Sebarkan artikel ini
Karena Gila, Status Hukum Pembunuh Kakak Ipar Bisa Gugur Begitu Saja

CIMAHI, (CAMEON) – Polisi Resort (Polres) Cimahi belum bisa memastikan kelanjutan proses hukum tersangka Anwarudin. Pasalnya, tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait kejiwaannya.

Pria berusia (45) tahun tersebut melakukan pembunuhan terhadap Kakak Iparnya sendiri, Mohamad Kamal (59). Korban tewas dengan luka parah di bagian leher dan kepala.

Tersangka melakukan aksi sadisnya pada Selasa (13/12/2016) di rumahnya, jln. Cisangkan Hilir Kel. Padasuka, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Korban dan tersangka tinggal satu rumah.

Kelanjutan hukum belum bisa dipastikan karena tersangka diduga mengalami gangguan jiwa alias gila. Saat ini, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Kab. Bandung Barat.

“Perkembangannya, kita cek. Kita sedang melakukan pemeriksaan tersangka ini ke RSJ,” terang Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Reza Arifian saat dihubungi, Jumat (16/12/2016).

Menurut Reza, pihaknya belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan tersangka ini tuntas. “Belum kita konfirmasi lagi apakah yang bersangkutan ini gila,” katanya.

Jika hasil pemeriksaan kesehatan bahwa tersangka ini terbukti mengalami gangguan jiwa, maka otomatis status hukumnya pun akan gugur begitu saja.

“Kalau nanti memang visum, keterangan dari rumah sakit, gila, ya kita tidak bisa teruskan kasusnya,” ujar Reza.

Tapi, jika hasil visum menunjukan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa maka kasusnya akan diteruskan.

“Kalau tidak gila, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Reza.

Berdasarkan keterangan dari kerabat korban, tersangka memang sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Tapi, karena keterbatasan biaya, tersangka akhirnya hanya menjalani rawat jalan dan minum obat penenang. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *