KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah ditangkapnya pelaku pelempar sperma yang sempat meresahkan dan menghebohkan dunia nyata dan dunia maya oleh aparat kepolisian, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, menyatakan pelaku SN sudah dijadikan tersangka. “Itu hasil pengembangan dari 4 korban yang telah melaporkan diri ke Polres Tasikmalaya Kota,” terang ia, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (19/11/2019).
Kapolres menyebut, hasil keterangan dan pengembangan dari para saksi yang telah diperoleh bahwa modus yang dilakukan SN hanya mencari kepuasan dengan cara mengajak bicara korban. “Ada juga korban yang diajak bicara tangannya langsung dimasukin ke alat vitalnnya pelaku, kemudian melakukan maturbasi, dan hasil dari maturbasi itu berupa sperma ada yang dilemparkan ada juga yang dioleskan ke tangan dan pipi korban,” jelasnya.
Ia menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut pelaku akan dikenakan pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres menambahkan, dalam kasus pelemparan sperma, ada salah satu keponakan korban yang melaporkan diri saat sedang mengendara korban pun pernah dipepet kemudian dipegang panyudaranya secara spontan dan langsung ditinggal pergi,” pungkasnya. (Edi Mulyana)