KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Sugiono, didampingi Kepala Seksi Inteljen Penindakan (Inteldakim), Agus Tinus Indaryono, Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal, Angga Purnama, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Hariwan Joko Wardhono, mengatakan, capaian kinerja layanan penerbitan Paspor, penolakan permohonan, layanan permohonan izin tinggal, tindakan deportasi selama Januari hingga Desember 2019.
“Layanan penerbitan paspor selama 2019, paspor 24 halaman sebanyak 1.334 buku, paspor 48 halaman sebanyak 52.054 buku total 53.388. Sedangkan di bandingkan dengan tahun 2018 paspor 24 halaman sebanyak 850, buku, 48 halaman sebanyak 44.076 buku jumlah total sebanyak 44.926 buku, artinya di tahun 2019 mengalami peningkatan,” terang Sugiono saat ditemui di Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Selasa (31/12/2019).
Ia menyebut, layanan penerbitan paspor RI yang dilakukan penolakan, permohonan di tahun 2019 sebanyak 83 orang terindikasi TKI non prosedural, 2018 sebanyak 112 orang. Artinya di tahun 2019 mengalami penurunan.
“Layanan permohonan izin tinggal orang asing tahun 2019. Izin tinggal kunjungan sebanyak 309 WNA, izin tinggal sementara sebanyak 149 WNA, izin tinggal tetap sebanyak 12 WNA,” terang Sugiono.
Sedangkan, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sebanyak 26 orang. Asal Nigeria 13 orang, Cina sebanyak 4 orang, Taiwan sebanyak 3 orang, Malaysia sebanyak 3 orang, India sebanyak 1 orang, Australia sebanyak 1 orang, dan Banglades 1 orang. TAK di tahun 2018 sebanyak 4 orang, asal Malaysia sebanyak 2 orang, Filipina sebanyak 1 orang, dan Pakistan sebanyak 1 orang.
Layanan keimigrasian berupa Exit Permit Only (EPO) sebanyak 34 WNA, Exit RE Entry permit (tidak kembali) sebanyak 23 WNA. Adanya tindakan penangkapan dan berujung deportasi 26 orang WNA di Tahun 2019 oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang telah dibentuk mulai tingkat Kota/Kabupaten, hingga Kecamatan itu menunjukan bahwa indikator keberhasilan Timpora kita, yang semakin berfungsi dan berjalan tingkat koordinasinya, sehingga dengan cepat para WNA yang melanggar di tangkap dan di deportasi ke nengara asalnya.
“Untuk mengantisipasi kedepannya, agar tingkat koordinasi dengan seluruh timpora lebih berjalan dan meningkat, pihaknya akan lebih mendalami dengan membentuk Timpora sampai tingkat Kelurahan dan Desa yang berada di wilayah Periangan Timur,” pungkasnya. (Edi Mulyana)