News

Kantor Imigrasi Tasik Fasilitasi Perselisihan WNA dan WNI

220
×

Kantor Imigrasi Tasik Fasilitasi Perselisihan WNA dan WNI

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Merasa sudah menjadi salah satu Warga di Dusun Cipari Rt 06/02 Desa Sukaresik Kecamatan Sidomulih Kabupaten Pangandaran, salah satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial (NJB) asal Negara Swiss seenaknya berbuat ulah dengan cara ugal-ugalan menggunakan Zet Sky dan melontarkan perkataan kotor yang menyinggung warga setempat.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 Dusun Cipari, Ariyanto (43), mengatakan, berdasarkan laporan dari warga dan bukti video yang kami pegang. NJB setiap kali mengendarai sepedah air Zet Sky selalu berbuat ulah dengan cara ugal-ugalan dan melontarkan kata-kata kotor terhadap warga kami.

“Kami selaku pengurus merasa terganggu dengan prilaku WNA yang telah meresahkan disaat menggunakan sepedah air Zet Seky yang ugal-ugalan, selain itu melontarkan kata-kata kotor dan itu terjadi sejak lama. Selama ini warga bisu tak berani berbicara, namun sekarang warga berani untuk bicara karena sudah ada celah,” jelas Arianto kepada media Jumat (20/3/2020).

Keinginan warga sekarang, sudah tidak menginginkan keberadaan NJB berada di Dusun Cipari atau di Desa Sukaresik. Dari dulu NJB tidak ada itikad baik untuk meminta maaf mengakui kesalahannya kepada warga. Makanya sekarang warga menginginkan NJB hengkang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Berbagai upaya untuk mendamaikan dua belah pihak antara WNA dengan warga asli kami tak perna mendapatkan titik terang. Jika perselisihan ini tidak bisa di selesaikan oleh forum yang di jembatani oleh Imigrasi, “lihat saja kami bisa berbuat tegas, jangankan WNA yang dokumennya lengkap, WNI pun jika berbuat salah tentu akan kami tindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan laporan dan permintaan warga Dusun Cipari, Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya membantu dan mempasilitasi warga untuk menyelesaikan perselisihan dengan WNA.

Kepala Seksi Wasdakim, Agus Tinus Wahyudin yang diwakili Kepala Sub Seksi Izin Tinggal, Nursetya Ibnu Mudhir dan Kepala Sub Seksi Inteljen, Wisli Marulamhot Sitompul mengatakan, setelah ada laporan dan permohonan dari warga Dusun Cipari untuk menjembatani memediasi perselisihan antara WNA dan pribumi.

“Perlu diketahui menyangkut keamanan dan ketertiban umum masyarakat itu berada di ranah dan kewenangan Kepolisian. Kalau Imigrasi hanya mengurusi izin tinggal NJB. Ternyata NJB izin tinggalnya sudah tepat tidak ada pelanggaran. Kalau izin tinggalnya sudah tepat tetapi ada aktivitas yang kurang tepat silahkan keluarkan rekomendasinya dan di tindak lanjut ke Imigrasi.

“Artinya Imigrasi berhak untuk membatalkan jikalau ada rekomendasi dari instansi bersangkutan dan nantinya si pembuat ulah diberi sanksi secara administrasi seperti yang tertuang di pasal 75 ayat 2 salah satunya berupa deportasi, ada keharusan berada di tempat tertentu,” ujarnya. (Edi Milulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *