News

Kantor Bea dan Cukai Musnahkan Sejumlah Barang Hasil Sitaan

234
×

Kantor Bea dan Cukai Musnahkan Sejumlah Barang Hasil Sitaan

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Direktorat Jendral Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan Tahun 2018, di halaman Kantor Pelayanan Kekayaan Barang Milik Negara, di Jalan Sutisna Senjaya-Kota Tasikmalaya, Selasa (26/03/2019).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tasikmalaya, Noviandi, mengatakan, hasil dari penindakan berupa barang kena cukai tembakau dan HPTL diantaranya sejumlah tembakau iris ilegal, batangan rokok dan hasil pengolahan tembakau, Vape Liguid berbagai merk.

“Kita berhasil mengamankan dan melakukan penindakan hingga pemusnahan tembakau iris ilegal sebanyak 38 kali berupa 389.780 gram, 30.240 batang rokok ilegal dan 12.995 mm hasil pengolahan tembakau lainnya (Vape Liguid) berbagai merk,” terang Noviandi kepada media usai deklarasi stop rokok ilegal.

Menurutnya, barang tersebut kedapatan tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. Sejumlah barang itu didapat di enam wilayah se-Periangan Timur. “Perbuatan tersebut diduga telah melanggar pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Status barang hasil penindakan ditetapkan sebagai barang milik Negara,” jelasnya.

Kabid P2 DJBC Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat, Bier Budi Kismulyanto mengungkapkan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di tahun 2018 hasil produksi rokok secara langsung.

“Perlu diketahui, peredaran legal hasil dari produksi rokok secara langsung akan berdampak pada kita melalui pelimpahan ke Kementerian Keuangan Pusat kemudian dilimpahkan kembali ke Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kota dalam bentuk pajak rokok dan dana bagi hasil cukai tembako,” ujarnya.

“Kalau pajak rokok tiap daerah pasti dapat, tapi kalau bagi hasil cukai tidak semua daerah mendapatkan, karena pendapatan dari bagi hasil itu ketika di daerah tersebut ada kegiatan industri rokoknya. Untuk Jawa Barat termasuk daerah yang besar dari sisi penerimaan dibidang cukai,” sambung ia.

Manurutnya, jika melihat pendapatan terbesar di Indonesia dari hasil produksi yakni yang pertama Jawa Timur, lalu Jawa Tengah, kemudian Jawa Barat. Penerimaan yang besar tersebut berdampak pada penerimaan pajak rokok maupun dana bagi cukai tembako di daerah.

Diakuinya, untuk pajak rokok di Provinsi Tahun 2018 lalu, kurang lebih 10 persen dari budget penerimaan Bea dan Cukai Jawa Barat sekitar lebih Rp 2,4 triliun. Sedangkan, bagi dana hasil cukai di 2019 bisa dipantau di Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya yang melikupi Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Pangandaran dan Banjar.

“Sedangkan, pemanfaatan dana kegiatan di Priangan Timur ini ada lima kegiatan diantaranya, pengembangan bahan baku, perbaikan industri, sosialisasi dan kegiatan rokok illegal. Maksud rokok ilegal itu yang polos tidak ada pita cukai, atau pita cukai bekas yang dipergunakan. Oleh karena itu, untuk mencegah peredaran rokok dan tembakau ilegal pemerintah daerah diharapkan bisa peran serta, karena dampak dari minimya kegiatan rokok ilegal akan berdampak pada penerimaan pajak daerah,” paparnya

Kedepan, katanya, pemerintah daerah melalui Satpol PP diharapkan bisa sama-sama melakukan sosialisasi atau operasi pasar, karena bagi hasil harus dipertanggungjawabkan, salah satunya melalui sosialisasi. “Intinya, Bea dan Cukai siap memberikan eksistensi atau bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan operasi,” tandasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *