News

Kala Bunyi Sirine Melenggang Bebas Tembus Kemacetan Padalarang

212
×

Kala Bunyi Sirine Melenggang Bebas Tembus Kemacetan Padalarang

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT (CM) – Bukan Ambulan dan bunyi sirine Pemadam Kebakaran, namun bunyi tersebut berasal dari mobil SUV berplat hitam yang mencoba menembus kemacetan Padalarang dengan bunyi sirinenya yang terus menyala.

“Entah ada kepentingan apa?,” kata seorang pengendara motor yang harus menepi kala bunyi sirine dan klakson yang terus menerus menyala membayangi di belakang motor yang dikendarainya.

Mobil SUV yang berjalan dari arah Cianjur menuju arah Bandung berusaha menerobos dengan sirinenya yang terus meraung-raung meski kondisi arus jalan padat merayap.

Tiba di Pertigaan Tagog Apu Padalarang, mobil mewah warna hitam itu dengan sirinenya dengan laplu kerlap-kerlip warna biru bak mobil Patroli Polisi yang mengatur lalu lintas, seakan mengabaikan pengendara yang mencoba menyebrang dan berbelok ke arah Tagog Apu menuju Purwakarta.

Para pengendara lain harus mengelus dada dikala semua harus mengantri dalam kemacetan. tidak ada yang tahu siapa sosok yang ada dalam mobil yang terbilang mewah itu.

“Kenapa harus begitu, padahal kan kita sama-sama pengguna jalan, entah pejabat atau siapapun itu harusnya memberikan contoh,” kata Irpan (30), pengendara mobil bak terbuka yang akan mengangkut pasir di daerah Cikalong Wetan, Selasa (03/07/2018)

Irpan yang merasa kesal berharap kepada pihak terkait agar bisa menertibkan karena menurutnya sama sama pengguna jalan yang harus tertib dalam berkendara karena semua memiliki kepentingan masing-masing.

Adapun dalam aturan penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama yaitu :

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal ke 135 pasal 1, disebutkan kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.Tetera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *