News

KAI Daop 2 Bandung Tegaskan Larangan Ngabuburit di Rel Kereta, Langgar Hukum dan Berbahaya

46
×

KAI Daop 2 Bandung Tegaskan Larangan Ngabuburit di Rel Kereta, Langgar Hukum dan Berbahaya

Sebarkan artikel ini

BANDUNG (CM) – Aktivitas masyarakat yang berjalan kaki, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel kereta api saat ngabuburit dinilai berbahaya dan melanggar hukum. Meski telah berulang kali diingatkan, masih ditemukan warga yang berada di ruang manfaat jalur rel, terutama setelah sahur dan menjelang berbuka puasa selama Ramadan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik dan hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta.

“Kami mengingatkan dengan tegas bahwa jalur kereta api adalah area terbatas yang digunakan khusus untuk operasional perjalanan kereta api. Aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun bagi keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo dalam keterangan resminya.

Menurut dia, kereta api beroperasi normal dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak dalam kondisi darurat. Karena itu, keberadaan warga di sekitar rel sangat berisiko menimbulkan kecelakaan.

Berdasarkan catatan KAI Daop 2 Bandung, pada waktu-waktu tertentu seperti selepas sahur dan menjelang berbuka, masih sering ditemukan warga yang berkumpul, berjalan santai, hingga duduk-duduk di sekitar rel.

Larangan berada di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada, beraktivitas, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan perkeretaapian.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun ruang manfaat jalur kereta meliputi rel, bantalan, wesel, jembatan, terowongan, serta area di sisi kiri dan kanan rel. Selain risiko tertabrak kereta, kawasan tersebut juga memiliki potensi bahaya lain seperti sengatan listrik serta risiko terjatuh.

KAI mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anak agar tidak bermain di sekitar rel kereta api.

“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga kewajiban bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas di jalur rel,” kata Kuswardojo.

Melalui imbauan ini, KAI Daop 2 Bandung berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga keselamatan perjalanan kereta api dan keamanan warga dapat terjaga, terutama selama bulan Ramadan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *