BANDUNG (CM) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, serta menghindari segala aktivitas di sekitar jalur rel kereta api.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api yang masih sering terjadi di wilayah operasional Daop 2 Bandung.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa perjalanan kereta api menggunakan jalur khusus dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama penyelenggara, pengguna jalan, dan masyarakat.
Baca juga: KAI Daop 2 Bandung Siaga Libur Panjang, Layanan Tambahan, Jalur Favorit, dan Tiket Online
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Karena itu, kami mengimbau pengguna jalan untuk berhati-hati, mematuhi rambu-rambu, dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang,” ujarnya.
Kuswardojo menjelaskan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, KAI Daop 2 Bandung mencatat 6 kasus kendaraan menemper kereta api di perlintasan sebidang dan 27 kasus orang menemper kereta api di jalur rel.
Padahal, KAI bersama pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, dan komunitas pecinta kereta api telah mengadakan lebih dari 43 kali sosialisasi keselamatan. Namun, tingginya jumlah kasus menunjukkan perlunya peningkatan disiplin masyarakat.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, tercatat ada 16 kasus kendaraan menemper kereta api dan 50 kasus orang menemper kereta api sepanjang tahun. Artinya, dalam enam bulan pertama 2025, angka kejadian sudah mendekati separuh dari total tahun sebelumnya.
Untuk menekan angka kecelakaan, KAI Daop 2 Bandung secara rutin melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, memasang spanduk peringatan di lokasi rawan kecelakaan, serta memberikan penyuluhan langsung kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel.
Kuswardojo menekankan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik rawan karena menjadi persimpangan dua moda transportasi yang berbeda, yaitu kereta api dan kendaraan jalan raya.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, melainkan juga masyarakat. Mari kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang, demi keselamatan jiwa bersama,” tegasnya.
Selain itu, KAI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Aktivitas seperti berjalan kaki, bermain, atau mengambil foto di jalur rel sangat berbahaya dan mengancam nyawa.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Jadikan disiplin dan tertib sebagai budaya hidup sehari-hari. Jangan beraktivitas di jalur rel dan patuhi semua aturan yang berlaku,” tutup Kuswardojo.