KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah melewati PSBB6 level 1 sampai 3 akibat Covid-19 yang berdampak pada dirumahkannya para tenaga kerja, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda memperbolehkan tenaga kerja untuk bekerja secara normal seperti biasa.
“Namun jangan lupa harus tetap mengedepankan protokol kesehatan, jaga jarak dan menggunakan masker,” jelas Rahmat kepada media di Bale Kota. Rabu (10/06/2020). Ia menambahkan, setelah seluruh perusahaan dan para pekerja diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti biasa pihaknya akan terus melakukan upaya pengawasan kepada perusahaan.
“Nanti kita kerjasama dengan UPT Pengawas Provinsi Jawa Barat melalui koordinator pengawas wilayah Priangan Timur. Jika disaat melaksanakan kegiatan ada perusahaan yang tidak melaksanakan atau mentaati protokol kesehatan, maka perusahaan tersebut akan ditutup,” pungkasnya. (Edi Mulyana)