News

Kadisnaker Kota Tasik Minta Perusahaan Penuhi Hak Karyawan

224
×

Kadisnaker Kota Tasik Minta Perusahaan Penuhi Hak Karyawan

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 berdampak terhadap ketenagakerjaan. Hingga saat ini, banyak tenaga kerja di Kota Tasikmalaya yang dirumahkan dan PHK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda, Kamis (07/05/2020), menerangkan, sebelum diberlakukan PSBB ada beberapa perusahaan yang telah berhenti sementara. Dengan adanya tindakan PHK, ditegaskannya, pihak perusahaan harus bertanggungjawab untuk memenuhi hak karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan, meski ditengah keterpurukan ekonomi namun tetap kewajiban para pengusaha memberikan hak karyawan harus dilakukan tanpa menguranginya. Ketentuan tersebut untuk mengantisipasi adanya perselisihan antara yang di PHK, dirumahkan dengan pihak perusahaan.

“Kami minta kalaupun ada perselisihan bisa menempuh jalur tertentu dalam hal ini mediasi para karyawan dengan melibatkan serikat pekerja. Jika merasa tidak puas bisa melakukan bipartid terlebih dahulu. Kalau didalam kesepekatan tidak ada titik terang Disnaker siap untuk memfasilitasi membantu hak para karyawan,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *