News

Kades Tersangka Diduga Korupsi Setor Uang ke Anggota Dewan

162
×

Kades Tersangka Diduga Korupsi Setor Uang ke Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani, mendalami kasus tersangka korupsi Kepala Desa Sukahening, berinisial Uda, yang mengaku telah menyetor uang rasuah ke oknum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tasikmalaya.

“Tersangka diduga telah merugikan Negara mencapai Rp 878 juta itu ternyata telah menyetor hasil kejahatannya ke salah seorang anggota dewan. Kita saat ini masih mendalami, dan pekan ini kasusnya akan selesai,” terang Sri kepada wartawan, Rabu (26/06/2019).

Dalam kasus ini, tersangka kepala desa bekerjasama dengan tim pengelola kegiatan (TPK) berinisial Fag, yang sama ditetapkan tersangka. Diduga pemberian setoran ke salah seorang wakil rakyat diserahkan langsung oleh Fag.

“Saat ini kita masih melakukan penyidikan terhadap tersangka Fag, dan kita dalami sejauh mana keterkaitan antara kedua terangka dengan Anggota DPRD tersebut,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial Uda ditangkap seusai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

“Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sebagai titipan tahanan Kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa berasal dari bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya tahun 2017.

Perbuatan rasuahnya itu diduga telah merugikan Negara mencapai Rp 878.747.654,” jelasnya.

“Uda, merupakan Kepala Desa Sukahening Periode 2013-2019. Ia adalah salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Sukahening yang perbuatannya telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Hari ini kita kirim UDA ke Lapas Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan,” jelasnya.

Ditambahkan Sri, jumlah bantuan keuangan tahun 2017 dari Pemkab Tasikmalaya untuk Desa Sukahening seluruhnya mencapai 2,14 miliar. Anggaran tersebut sejatinya diperuntukkan meningkatkan sarana dan prasarana desa yang terbagi dalam 23 titik kegiatan. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *