News

Kades Sukahening Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 878 Juta

184
×

Kades Sukahening Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 878 Juta

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – Adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening berinisial Uda ditangkap seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (26/06/2019).

Kepala Kejari Singaparna, Sri Tatmala Wahanani menyebutkan, saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sebagai titipan tahanan Kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Uda, merupakan Kepala Desa Sukahening Periode 2013-2019, diduga melakukan korupsi dana desa berasal dari bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya tahun 2017. Perbuatan rasuahnya itu diduga telah merugikan Negara mencapai Rp 878.747.654.  Sedangkan untuk bantuan Desa Sukahening seluruhnya mencapai 2,14 miliar,” jelasnya.

Anggaran tersebut sejatinya diperuntukkan meningkatkan sarana dan prasarana desa yang terbagi dalam 23 titik kegiatan.

Namun, tersangka berupaya mengakali pelaksanaan kegiatan itu dengan tidak mempedomani petunjuk pelaksanaan bankeu infrastruktur pedesaan sarana dan prasarana desa yang diterbitkan DPMDPAKB Kabupaten Tasikmalaya serta Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2015 tentang tatacara pengadaan barang dan jasa.

“Tersangka pun telah mengangkat seseorang yang bukan warga Kabupaten Tasikmalaya sebagai anggota pelaksana teknis pada tim pengelola kegiatan melalui SK kepala desanya berinisial Fag. Padahal sesuai aturan, TPK harus diisi dari warga desa setempat,” kata Sri.

Modus yang dilakukan Uda melakukan potongan dari pagu anggaran sebesar 30 persen, angka kerugian pajak kurang bayar dan pekerjaan titik kegiatan fisik yang tidak sesuai standarisasi. “Selain tersangka kepala desa, kita juga sudah menetapkan Fag, tim TPK. Diduga kedua orang ini menjadi aktor tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” tambahnya.

Atas perbutannya itu, keduanya dituntut Undang-undang Pidana Tindak Korupsi dan menunggu untuk segera diadili di persidangan,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *