News

Jual Sapi Curian, Dua Residivis Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya

144
×

Jual Sapi Curian, Dua Residivis Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya membekuk dua residivis spesialis pencurian hewan ternak yang kerap meresahkan warga.

Keduanya, berinisial UR (44) dan HS (46), ditangkap setelah upaya terakhir mereka gagal karena terhambat medan yang sulit. Sementara seorang pelaku lain masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyebut penangkapan itu hasil rangkaian penyelidikan dari beberapa laporan pencurian sapi dan kerbau dalam dua bulan terakhir.

“Dalam kurun waktu dua bulan ke belakang, sudah terjadi beberapa kali pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Tasikmalaya,” kata Ridwan, Senin, 29 September 2025.

Para pelaku diketahui beraksi di tiga kecamatan: mencuri dua ekor sapi di Salopa, satu ekor kerbau di Tanjungjaya, dan dua ekor sapi di Cibalong.

Baca juga: Panen Raya Jagung, Polres Tasikmalaya Dukung Swasembada Pangan

Modusnya, mereka merusak pintu kandang, lalu membawa ternak hidup-hidup menggunakan mobil yang telah disiapkan. Hewan curian itu kemudian dijual ke wilayah Cianjur dan Bandung. Seekor sapi dihargai hingga Rp33 juta.

Salah satu laporan yang membuka jalan pengungkapan kasus ini datang dari Desa Parung, Kecamatan Cibalong. Pemilik ternak, AAS (50), kehilangan dua ekor sapi betina pada Selasa, 16 September 2025, dengan kerugian ditaksir Rp50 juta.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, tim Satreskrim memburu para tersangka hingga berhasil meringkus mereka di Kecamatan Parungponteng, Sabtu dini hari, 27 September 2025.

Ridwan mengatakan, UR berperan merusak kandang dan mengangkat ternak, sementara HS bertugas menentukan lokasi sasaran, mencari informasi, sekaligus mengemudikan mobil.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah mobil Suzuki SS hitam, senter, tali tambang, celurit, dan sepasang sepatu boot.

Kini keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *